Advertisement
KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai
KPK ungkap alasan penggunaan safe house dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan di Ditjen Bea Cukai. - Antara.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan sejumlah safe house dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Praktik rumah aman itu diduga menjadi strategi untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap para tersangka kerap berpindah-pindah lokasi guna menyamarkan aktivitasnya. Pola mobilitas tersebut dilakukan agar tidak mudah terdeteksi selama menjalankan praktik yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.
Advertisement
“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena mereka beroperasi selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah diketahui,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).
Ia mencontohkan pemindahan barang hasil dugaan tindak pidana korupsi dari rumah aman di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Perpindahan itu disebut terjadi setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.
BACA JUGA
Pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Mereka ialah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.
Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL).
Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field (JF). Kemudian Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).
Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan sejumlah saksi. Penetapan tersebut berkaitan dengan penggeledahan salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan di dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
- 869 Ribu PBI JKN Aktif Lagi, Mensos Ungkap Skema Reaktivasi
- YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
- Bansos PKH dan BPNT Kuartal I 2026 Cair 90 Persen, Total Rp20 Triliun
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Stuttgart ke 16 Besar Liga Europa Meski Kalah
- Google Maps Siapkan Fitur AI Nano Banana
- Drama Playoff Liga Europa, 8 Tim Lolos
- Saldo Terancam? Ini 11 Tips Aman M-Banking dari OJK
- MotoGP Thailand 2026 Resmi Dimulai, Ini Jadwal Lengkapnya
- Nissan Versa 2026 Debut, Laris di Meksiko Meski Setop di AS
- WhatsApp Uji Coba Fitur Pesan Terjadwal di iOS Beta
Advertisement
Advertisement








