Advertisement

KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai

Newswire
Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:27 WIB
Sunartono
KPK Bongkar Modus Safe House Kasus Suap Bea Cukai KPK ungkap alasan penggunaan safe house dalam kasus suap dan gratifikasi impor barang tiruan di Ditjen Bea Cukai. - Antara.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar penggunaan sejumlah safe house dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Praktik rumah aman itu diduga menjadi strategi untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap para tersangka kerap berpindah-pindah lokasi guna menyamarkan aktivitasnya. Pola mobilitas tersebut dilakukan agar tidak mudah terdeteksi selama menjalankan praktik yang kini tengah diusut lembaga antirasuah.

Advertisement

“Kenapa memerlukan beberapa safe house? Karena mereka beroperasi selalu berpindah-pindah supaya tidak mudah diketahui,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2).

Ia mencontohkan pemindahan barang hasil dugaan tindak pidana korupsi dari rumah aman di Jakarta Pusat ke lokasi lain di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Perpindahan itu disebut terjadi setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan.

Pada 4 Februari 2026, KPK melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan terkait dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan atau KW. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang, termasuk Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari berselang, 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang terjaring OTT sebagai tersangka. Mereka ialah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026.

Tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menjerat pemilik Blueray Cargo, John Field (JF). Kemudian Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru setelah mendalami keterangan sejumlah saksi. Penetapan tersebut berkaitan dengan penggeledahan salah satu rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan di dalam lima koper dan diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan yang saat ini masih terus dikembangkan oleh KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 28 Februari 2026

Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 28 Februari 2026

Jogja
| Sabtu, 28 Februari 2026, 08:17 WIB

Advertisement

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Korea Selatan Beri Bebas Visa Grup bagi Turis Indonesia

Wisata
| Kamis, 26 Februari 2026, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement