Advertisement

Konflik Kepentingan Hibah Pariwisata Sleman Bisa Masuk Tipikor

Newswire
Selasa, 24 Februari 2026 - 22:02 WIB
Abdul Hamied Razak
Konflik Kepentingan Hibah Pariwisata Sleman Bisa Masuk Tipikor Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (23/2 - 2026).

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Saksi ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fatahilah Akbar, menyatakan konflik kepentingan dalam pelaksanaan dana hibah pariwisata Sleman 2020 dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam hukum pidana.

Pernyataan tersebut disampaikan Fatahilah Akbar saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (23/2/2026).

Advertisement

Sidang yang dipimpin Melinda Aritonang itu turut membahas substansi dan proses pembentukan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata Sleman 2020.

“Dalam konteks Pasal 2 maupun Pasal 3 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan orang lain sudah cukup untuk memenuhi unsur pidana,” ujar Fatahilah Akbar di persidangan.

Penasihat hukum Sri Purnomo, Rizal, mempertanyakan penerapan unsur penyalahgunaan wewenang apabila belum ada putusan pengadilan administrasi negara atau tata usaha negara yang menyatakan adanya pelanggaran wewenang oleh terdakwa.

Menanggapi hal itu, Fatahilah menegaskan bahwa seorang pejabat publik dapat dijerat hukum pidana ketika penyalahgunaan wewenang yang dilakukan terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Ketika sudah ada kerugian keuangan negara, penilaiannya tidak lagi semata-mata menjadi ranah tata usaha negara. Pengadilan tindak pidana korupsi berwenang menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Sementara itu, akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Semarang, Iwan Setyawan, memberikan sorotan terhadap upaya menyamakan perkara hibah pariwisata Sleman dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret Tom Lembong.

Menurut Iwan, analogi tersebut merupakan kekeliruan mendasar dalam logika hukum. Ia menilai perbedaan utama kedua perkara terletak pada pihak yang menikmati manfaat atau beneficiary dari kebijakan yang diambil.

Dalam kasus Tom Lembong, kata Iwan, perdebatan hukum masih berkutat pada aspek prosedural dan administratif kebijakan impor gula tanpa adanya bukti konkret keuntungan pribadi yang dinikmati langsung oleh pejabat bersangkutan.

“Sebaliknya, dalam perkara Sri Purnomo, terdapat indikasi kuat adanya keuntungan personal yang berkelindan dengan kepentingan politik keluarga. Jabatan terdakwa memiliki keterkaitan dengan kepentingan elektoral istrinya,” tegas Iwan.

Ia menambahkan, pengelolaan dana hibah pariwisata Sleman 2020 tidak berdiri sendiri. Menurutnya, terdapat hubungan langsung antara kebijakan penyaluran dana hibah tersebut dengan keuntungan politik yang diduga dinikmati oleh istri terdakwa, Kustini Sri Purnomo.

Dalam perspektif hukum pidana, Iwan menilai unsur memperkaya orang lain dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi menjadi sangat relevan ketika kebijakan negara diduga berubah fungsi menjadi instrumen untuk memenangkan kontestasi politik lokal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman

Gelar Salat Gaib di Mapolda DIY, Ini Penjelasan HMI Sleman

Sleman
| Rabu, 25 Februari 2026, 02:37 WIB

Advertisement

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement