Advertisement

Kasus Pelajar Tewas di Tual Maluku, Bripda MS Akui Lalai dan Menyesal

Newswire
Selasa, 24 Februari 2026 - 21:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Kasus Pelajar Tewas di Tual Maluku, Bripda MS Akui Lalai dan Menyesal Bripda MS, tersangka penganiaya siswa di Tual, minta maaf di hadapan sidang kode etik, di Ambon. ANTARA - Winda Herman

Advertisement

Harianjogja.com, AMBON— Anggota Brimob berinisial Bripda MS, tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Maluku, Selasa (24/2/2026).

Permohonan maaf tersebut disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang KKEP yang dipimpin Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Indera Gunawan.

Advertisement

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai dan tidak berpikir panjang terhadap dampak yang akan terjadi. Saya tidak memiliki niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujar Bripda MS dengan suara bergetar.

Ia mengakui penyesalan mendalam atas perbuatannya yang berujung pada meninggalnya korban. Bripda MS juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob Polri yang terdampak akibat tindakannya.

“Saya memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi tercoreng di mata masyarakat,” katanya.

Tak hanya itu, Bripda MS juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kota Tual, khususnya masyarakat Kei. Ia menyatakan siap menerima seluruh konsekuensi hukum maupun etik atas perbuatannya.

“Saya mohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya. Tolong lampiaskan kemarahan kepada saya secara pribadi, bukan kepada institusi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Rositah Umasugi menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi anggota Polri.

Ia menekankan, proses pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Polda Maluku memastikan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menjawab tuntutan publik atas penegakan hukum yang adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Usai Aksi Demo Depan Mapolda DIY, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Usai Aksi Demo Depan Mapolda DIY, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Sleman
| Rabu, 25 Februari 2026, 00:37 WIB

Advertisement

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah

Wisata
| Selasa, 24 Februari 2026, 13:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement