Advertisement
KPK Telusuri Mekanisme DJBC di Kasus Impor Barang KW
Foto ilustrasi impor dan eksport. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang KW dengan menelusuri mekanisme kerja Direktorat Penindakan dan Penyidikan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Pendalaman ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara yang mencuat setelah operasi tangkap tangan (OTT) awal Februari 2026.
Penyidik KPK memeriksa pegawai Ditjen Bea Cukai berinisial BBP sebagai saksi pada 23 Februari 2026. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada prosedur dan tata kelola di Direktorat Penindakan dan Penyidikan, khususnya yang berkaitan dengan aspek kepabeanan dalam penanganan impor barang KW.
Advertisement
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, keterangan saksi dibutuhkan untuk menggali lebih jauh alur kerja internal di direktorat tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi berkaitan dengan prosedur dan juga mekanisme kerja di Direktorat PP ya, atau P2 gitu kan, pada aspek kepabeanan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
BACA JUGA
Menurut Budi, pendalaman mekanisme Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC ini merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti yang telah diperoleh sejak peristiwa tertangkap tangan beberapa waktu lalu dalam kasus impor barang KW.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan OTT di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelah OTT, yakni 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di lingkungan DJBC.
Enam tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan (ORL).
Selain tiga pejabat tersebut, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka dalam kasus impor barang KW yang kini masih terus dikembangkan penyidik untuk menelusuri alur pemberian dan penerimaan suap di lingkungan DJBC.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Koperasi Merah Putih Soroti Program Wamira di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Masuki Rumah Trump, Seorang Pria Ditembak Mati
- Harga Emas Antam Senin 23 Februari Naik Rp16.000 per Gram
- Jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2026 Terbaru
- Uang Beredar M2 Januari 2026 Tembus Rp10.117,8 Triliun
- Suriah Tuntut Penyerahan Bashar al-Assad
- Pertamina Buka 10 Titik Tukar Minyak Jelantah jadi Rupiah di DIY
- APBN Januari 2026 Defisit Rp54,6 Triliun
Advertisement
Advertisement







