Advertisement
China Bebaskan Visa Warga Inggris dan Kanada Mulai 17 Februari
Paspor, visa - Ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BEIJING—Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan bebas visa bagi warga Inggris dan Kanada selama 30 hari mulai 17 Februari 2026 bertepatan dengan momentum Tahun Baru Imlek. Hal ini ditegaskan Kementerian Luar Negeri China sebagai langkah mempermudah mobilitas warga asing sekaligus memperkuat hubungan internasional.
Kebijakan bebas visa China tersebut berlaku bagi pemegang paspor biasa dari Inggris dan Kanada untuk berbagai tujuan kunjungan, termasuk bisnis, wisata, kunjungan keluarga atau teman, pertukaran, serta transit dengan masa tinggal maksimal 30 hari.
Advertisement
"China memutuskan mulai 17 Februari 2026 akan menerapkan kebijakan bebas visa bagi warga Kanada dan Inggris pemegang paspor biasa," demikian disampaikan dalam laman Kementerian Luar Negeri China di Beijing, Minggu (15/2/2026).
Kebijakan bebas visa China ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Rencana tersebut sebenarnya telah diumumkan sebelumnya saat kunjungan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer ke China pada 28–31 Januari 2026 untuk bertemu Presiden Xi Jinping, namun waktu pemberlakuannya baru dipastikan kemudian.
BACA JUGA
Selain kebijakan bebas visa, pertemuan Xi Jinping dan Keir Starmer juga menghasilkan kesepakatan ekonomi, termasuk pemangkasan tarif impor wiski Inggris oleh China dari 10 persen menjadi lima persen serta penandatanganan 12 dokumen kerja sama antarpemerintah di bidang perdagangan, pertukaran ekonomi, pertanian dan pangan, budaya, serta regulasi pasar.
Sebelum kunjungan pemimpin Inggris tersebut, Perdana Menteri Kanada Mark Carney juga melakukan kunjungan ke China pada 15–16 Januari 2026. Dalam pertemuan dengan Xi Jinping disepakati ekspor 49.000 kendaraan listrik buatan China ke Kanada setiap tahun dengan tarif sebesar 6,1 persen.
Sebagai imbal balik, Beijing menurunkan tarif ekspor produk pertanian Kanada, termasuk minyak biji kanola, dari 85 persen menjadi 15 persen sebagai bagian dari kesepakatan kerja sama ekonomi bilateral.
China sendiri telah menjalin perjanjian bebas visa dengan 29 negara serta kebijakan bebas visa unilateral yang memberikan akses masuk tanpa visa kepada warga dari 48 negara.
Indonesia juga termasuk negara yang memperoleh fasilitas bebas visa transit selama 10 hari bagi warga negara Indonesia sejak 12 Juni 2025. Di kawasan Asia Tenggara, China telah menerapkan perjanjian bebas visa timbal balik dengan Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Selain Inggris dan Kanada, China juga mengumumkan kebijakan bebas visa bagi enam negara Teluk anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), yaitu Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kebijakan serupa juga berlaku bagi pemegang paspor biasa dari sejumlah negara Eropa dan Amerika Latin seperti Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hungaria, Swedia, Brasil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay, sebagai bagian dari perluasan kebijakan mobilitas internasional China hingga akhir 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Marbot Masjid di Sleman Dapat BPJS Ketenagakerjaan Gratis
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dana Desa Dikunci 58 Persen untuk KDMP, Kades Bersiap Ambil Sikap
- Sri Sultan: Pembangunan Olahraga DIY Tak Sekadar Kejar Medali
- DJP Wanti-wanti Modus Penipuan Berkedok Pajak
- KA Harina Tabrak Mobil di Mranggen, Sopir Tewas
- Awal Ramadan Berpotensi Beda, MUI Kulonprogo Imbau Umat Jaga Kedamaian
- Kecelakaan Tunggal Klaten, Pemuda 24 Tahun Tewas
- Volume Sampah ke TPA Mojorejo Sukoharjo Naik 22 Ton per Hari Awal 2026
Advertisement
Advertisement




