Advertisement

KPK Usut Dugaan Ridwan Kamil Tukar Valas Miliaran Rupiah

Sulthon Sulung Kandiyas
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:57 WIB
Maya Herawati
KPK Usut Dugaan Ridwan Kamil Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil. / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penukaran mata uang rupiah ke mata uang asing bernilai miliaran rupiah oleh Ridwan Kamil dalam rentang 2021–2024. Pengusutan ini menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (30/1/2026), menjelaskan penyidik turut menelusuri pola komunikasi mantan Gubernur Jawa Barat tersebut saat melakukan perjalanan ke luar negeri, termasuk interaksinya dengan pihak Bank BJB.

Advertisement

"Penyidik mendalami bagaimana komunikasi-komunikasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat saat itu, yaitu Pak RK dengan pihak BJB, sehingga kita sudah mulai bergeser fokus pemeriksaannya," jelas Budi.

Pendalaman tidak berhenti pada komunikasi, melainkan juga mencakup pihak-pihak yang bepergian bersama Ridwan Kamil, tujuan perjalanan, serta sumber pembiayaan kegiatan di luar negeri.

"Kami juga mendalami berkaitan dengan penukaran-penukaran uang yang dilakukan, di mana dalam periode 2021 sampai 2024, sejauh ini kami meng-capture ada dugaan penukaran mata uang asing rupiah yang nilainya juga mencapai miliaran rupiah," ujar Budi.

KPK menduga terdapat keterkaitan antara keterangan para saksi dengan aliran dana pengadaan iklan nonbujeter di Bank BJB yang diduga diterima Ridwan Kamil. Penyidik terus menggali konsistensi informasi untuk memetakan dugaan alur dana dalam perkara ini.

Dalam kasus Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku eks Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartono (WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (RSJK) dari pihak swasta.

Perbuatan kelima tersangka tersebut diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar. Dana itu disinyalir digunakan untuk pemenuhan kebutuhan nonbujeter.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sementara KPK masih terus mendalami dugaan penukaran mata uang asing oleh Ridwan Kamil guna menelusuri relevansinya dengan konstruksi perkara Bank BJB yang kini memasuki tahap pengembangan penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya

Investasi di Piyungan Bantul Tak Seimbang, Ini Penjelasannya

Bantul
| Sabtu, 31 Januari 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun

Wisata
| Kamis, 29 Januari 2026, 11:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement