Advertisement
Kasus Kuota Haji 2024, Mantan Menag Yaqut Diperiksa KPK
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Yaqut Cholil Qoumas akan dimintai keterangan oleh KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. Antara - Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026), sejak pukul 13.15 WIB hingga 17.38 WIB.
Meski telah berstatus tersangka, Yaqut diperiksa sebagai saksi untuk Ishfah Abidal Azis yang merupakan staf khususnya saat menjabat sebagai Menteri Agama. Usai pemeriksaan, Yaqut mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang diketahui kepada penyidik.
Advertisement
“Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa,” ujarnya singkat kepada wartawan.
Saat disinggung mengenai dugaan adanya aliran tambahan kuota haji ke biro perjalanan Maktour, Yaqut membantah informasi tersebut. Menurutnya, isu tersebut tidak masuk dalam materi pemeriksaan.
BACA JUGA
“Tidak ada pertanyaan soal itu. Saya tidak tahu itu,” katanya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Yaqut bersama staf khususnya yang akrab disapa Gus Alex diduga berperan dalam perubahan pembagian kuota haji.
Seharusnya, pembagian kuota mengacu pada ketentuan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diubah menjadi masing-masing 50 persen.
“Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ, membaginya menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus. Jadi 10.000 berbanding 10.000. Itu jelas tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” kata Asep dalam konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan aliran dana balik atau kickback dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya pemberian kembali berupa aliran uang, kickback, dan lain-lain,” ungkap Asep.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Longsor dan Pergerakan Tanah Terjang Tiga Kecamatan di Bogor
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
Advertisement
Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Hari Ini, Sabtu 31 Januari 2026
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- KPK Kantongi Hasil Audit Kerugian Negara Proyek Gedung Pemkab Lamongan
- KRL Jogja-Solo Normal, Ini Jadwal Lengkap Perjalanan Jumat 30 Januari
- Industri Minuman Alkohol Sumbang Triliunan Rupiah ke Ekonomi Nasional
- KJRI Johor Bahru Ungkap Kronologi Penyelundupan 7,5 Ton Pasir Timah
- Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 30 Januari, Permudah Mobilitas Warga
- Disdikpora Kulonprogo Beri Tali Asih Siswa SD Bawa Adik ke Sekolah
- Uni Eropa Tetapkan IRGC Iran Sebagai Organisasi Teroris
Advertisement
Advertisement



