Pengamat UI Minta RI Kurangi Ketergantungan Energi Impor
Pengamat UI Muhammad Syaroni Rofii mendorong pemerintah memperkuat sektor energi dan mengurangi ketergantungan impor di tengah geopolitik global.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto. - Harian Jogja - Andreas Yuda Pramono.
Harianjogja.com, JAKARTA—Penanganan perkara penjambretan di Sleman yang menyeret suami korban sebagai tersangka kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Negeri Sleman menyatakan akan mengonsultasikan kelanjutan perkara tersebut kepada pimpinan di tingkat lebih tinggi menyusul desakan Komisi III DPR RI agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan demi keadilan.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, Bambang Yunianto, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu. Dalam forum itu, Bambang menjelaskan bahwa kejaksaan sejak awal berupaya mencari solusi hukum paling tepat setelah menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari pihak kepolisian.
Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak serta-merta membawa perkara tersebut ke tahap penuntutan tanpa mempertimbangkan keadilan substantif. Salah satu opsi yang dikaji adalah penerapan keadilan restoratif atau restorative justice dengan mempertemukan para pihak guna mencari penyelesaian yang adil.
“Namun demikian, kami tetap akan meminta petunjuk pimpinan untuk langkah penyelesaian lebih lanjut terhadap perkara ini karena telah menjadi perhatian bersama,” ujar Bambang dalam rapat tersebut.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas polemik yang muncul dalam penanganan kasus ini. Bambang menegaskan bahwa kejaksaan tidak memiliki niat untuk mengkriminalisasi warga yang bertindak dalam situasi darurat saat membela anggota keluarganya dari tindak kejahatan.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kepolisian Resor Sleman Kombes Edy Setyanto turut menyampaikan permohonan maaf terkait penetapan Hogi sebagai tersangka. Edy mengakui adanya kekeliruan dalam penerapan pasal pidana, meskipun proses tersebut dilakukan dengan alasan memenuhi kepastian hukum.
“Saya bisa merasakan posisi Mas Hogi sebagai suami korban. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” kata Edy.
Komisi III DPR RI dalam rapat kerja tersebut secara tegas meminta agar proses hukum terhadap Hogi dihentikan. DPR menilai tindakan Hogi dilakukan dalam rangka membela istrinya yang menjadi korban penjambretan sehingga tidak layak diproses secara pidana.
Selain itu, DPR RI mengingatkan seluruh aparat penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan, agar lebih cermat dan berhati-hati dalam menerapkan pasal hukum. Penegakan hukum dinilai tidak boleh hanya berorientasi pada prosedur formal, tetapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat dalam setiap penanganan perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pengamat UI Muhammad Syaroni Rofii mendorong pemerintah memperkuat sektor energi dan mengurangi ketergantungan impor di tengah geopolitik global.
Jadwal DAMRI Bandara YIA Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dengan rute ke Sleman, Kota Jogja, Gamping, Condongcatur, dan tarif Rp80.000.
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 16 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 10 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jam keberangkatan, stasiun tujuan, dan tarif Rp8.000.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 15 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.