Ekspor Juli 2026 Diproyeksi Membaik, Biaya Produksi Jadi Tantangan
Ekspor Indonesia Juli 2026 diproyeksi membaik, tetapi Apindo mengingatkan tekanan biaya produksi masih mengancam pemulihan.
Ilustrasi Food Tray.ist
Harianjogja.com, JAKARTA —Food tray atau nampan makanan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengandung minyak babi tetap tidak memenuhi standar halal, meski telah melalui proses sterilisasi pada tahap pencetakan.
Ketua Rabithah Ma'ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta Rakhmad Zailani Kiki menilai bahwa standar halal tidak hanya ditentukan dari kandungan akhir produk, melainkan juga dari seluruh proses produksi, termasuk tahap pencetakan suatu produk.
BACA JUGA: Bikin Keracunan, Menu MBG Wonogiri Mengandung Salmonella dan E-Coli
“Dalam proses kehalalan kita, SOP-nya kan proses halal itu yang juga menentukan bukan pada hasilnya, hasilnya memang negatif, prosesnya menggunakan barang-barang najis, barang haram, seperti alkohol, minyak babi, itu juga jadi perhatian dan itu menjadi tidak halal,” kata Rakhmad di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dia menjelaskan, meski food tray yang menggunakan minyak babi sebagai pelumas cetakan pada tahap produksi awal telah dibersihkan dan disterilkan itu dianggap tidak halal. “Kalau tercampur dengan atau diproses menggunakan barang-barang yang haram seperti najis, alkohol, babi, itu sudah dikategorikan tidak halal walau output-nya, hasilnya memang tidak ditemukan [alkohol dan babi], sudah bersih dari benda-benda haram itu standar halal kita,” terangnya.
Rakhmad menyampaikan bahwa terdapat dua klasifikasi utama yang diwajibkan memiliki sertifikat halal, yaitu barang pangan dan barang gunaan. Adapun, food tray yang digunakan untuk makanan masuk ke dalam kategori barang gunaan.
“Tetap [tidak halal], karena proses itu kan itu di Undang-Undang kita [tentang Jaminan Produk Halal] diatur tentang proses untuk barang gunaan walaupun itu nanti kewajibannya setahun lagi, wajib halal itu barang gunaan. Jadi ada yang barang pangan, ada yang barang gunaan untuk halal ini, Undang-Undang kita itu nah ini kategori food tray di barang gunaan,” tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan bahwa komponen food tray merupakan nikel, sehingga tidak ada kandungan minyak pada food tray tersebut. “Food tray itu menggunakan isu minyak [babi], itu bukan pada food tray-nya karena komponen food tray itu logam salah satunya nikel jadi tidak ada minyak di dalam food tray-nya,” kata Dadan di kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Selanjutnya, minyak akan baru digunakan pada saat proses stamping atau pencetakan food tray MBG. Setelah itu, minyak dibersihkan dan direndam hingga steril. “Minyak itu digunakan pada saat stamping atau pencetakan yang digunakan pada alatnya supaya tidak panas dan mudah. Kemudian setelah dicetak minyak itu, kemudian akan dibersihkan, direndam, dibersihkan sehingga steril begitu [food tray MBG],” terangnya.
Adapun, BGN telah berkoordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar seluruh importir mengantongi sertifikat halal terkait food tray. “Untuk yang impor, kami sudah koordinasi dengan Badan Penyelenggara Jaminan Halal [BPJPH] agar food tray yang diimpor sudah di stampel halal seperti itu,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Ekspor Indonesia Juli 2026 diproyeksi membaik, tetapi Apindo mengingatkan tekanan biaya produksi masih mengancam pemulihan.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.