Advertisement
Korban Laporkan Dugaan Penipuan Investasi Kripto Rp3 Miliar
Kripto - Ilustrasi - Frepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Seorang korban dugaan penipuan investasi kripto bernama Younger alias Y melaporkan kasus yang menjerat nama TR alias Timothy Ronald dan K alias Kalimasada ke Polda Metro Jaya setelah mengalami kerugian hampir Rp3 miliar.
Didampingi kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah barang bukti berupa transaksi keuangan, kode referral, rekaman video, serta flashdisk yang diduga berkaitan dengan skema investasi kripto bermodus janji keuntungan tinggi. Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
Kuasa hukum korban, Jajang, menilai langkah pelaporan ini penting untuk mencegah semakin banyak generasi muda yang terjebak dalam investasi ilegal berkedok trading kripto yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Jajang menjelaskan kliennya tergiur mengikuti investasi kripto setelah melihat konten promosi terlapor di media sosial. Dalam konten tersebut, terlapor kerap menampilkan gaya hidup mewah dan mengklaim memperoleh keuntungan besar dari aset kripto dalam waktu singkat.
Korban kemudian membeli keanggotaan dengan nilai bervariasi, mulai dari Rp9 juta hingga Rp50 juta, serta diarahkan untuk membeli koin kripto tertentu. Terlapor disebut menjanjikan keuntungan hingga 300 persen bahkan mencapai 500 persen dari modal awal.
"Dia mengatakan dari Rp2 juta bisa menjadi Rp2 miliar. Beli koin apa pun bisa untung," ujar Younger saat memberikan keterangan.
Akibat mengikuti arahan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian total hampir Rp3 miliar. Younger pun berharap laporannya dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan dugaan penipuan investasi kripto tersebut. Laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penyidik akan mendalami laporan dengan memanggil pelapor untuk klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik," kata Budi.
Kasus dugaan penipuan investasi kripto ini menambah daftar panjang laporan masyarakat terhadap praktik investasi ilegal yang memanfaatkan media sosial, sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan dalam berinvestasi aset digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Serangan AS-Israel ke Iran, 4 Penerbangan Internasional Bali Tertunda
- Adipura 2025 Nihil, Pengelolaan Sampah Dinilai Belum Layak
- AKBP Didik Terima Uang Keamanan dari Bandar Narkoba Koko Erwin
- Bentrok Pakistan-Afghanistan Memanas, PBB Serukan Jalur Diplomasi
- Pengamat Dorong THR Dibayar H-14, Ini Alasannya
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Sabtu 28 Februari 2026
- PSIM Jogja Menang Telak, Van Gastel Soroti Mudahnya Tim Kebobolan
- Ini Jadwal KRL Solo-Jogja Akhir Pekan 28 Februari 2026
- Cek Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja Hari Ini
- Hasil Sidang Disiplin, Mantan Kapolresta Sleman Diberi Sanksi Teguran
- Cuaca Tak Menentu, Gabah Petani Gunungkidul Dijemur di Dalam Rumah
- Jadwal SIM Keliling Bantul 28 Februari 2026, Cek Lokasi dan Jamnya
Advertisement
Advertisement








