Advertisement
Pengadilan Tolak Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.
Putusan ini memperkuat kewenangan lembaga peradilan atas eksekusi hukum sekaligus mengakhiri kontroversi panjang mengenai klaim "dokumen tambahan" kerajaan.
Advertisement
Kontroversi Dokumen Tambahan Kerajaan
Najib Razak telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 terkait skandal korupsi raksasa 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya, ia memperoleh pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun melalui pengampunan parsial dari Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia.
BACA JUGA
Namun, Najib menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengeklaim adanya "perintah tambahan" (addendum order) yang dikeluarkan oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Dokumen tersebut diklaim mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman di kediaman pribadi atau sebagai tahanan rumah.
Klaim ini sempat memicu polemik karena selama berbulan-bulan sejumlah pejabat pemerintah menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Meski kantor raja dan pengacara federal kemudian mengonfirmasi bahwa dokumen itu pernah diterbitkan, hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Putusan Hakim: Tidak Sah Secara Prosedur
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Alice Loke menyatakan bahwa perintah tambahan yang dimaksud Najib tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun diputuskan dalam rapat resmi Dewan Pengampunan.
“Perintah itu tidak sah secara hukum,” tegas Hakim Loke, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Hakim Loke menekankan bahwa meski raja memiliki kewenangan diskresioner dalam memberikan pengampunan, kewenangan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi sesuai undang-undang dan konstitusi Malaysia.
Dengan demikian, pengadilan memutus bahwa prosedur yang dilewati untuk mendapatkan status tahanan rumah tersebut tidak sah, sehingga Najib Razak tetap harus menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Berbasis Hotel Simulasi Embarkasi Haji Kulonprogo Dimatangkan
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- DPAD DIY dan DPRD Dorong Literasi, Tangkal Hoaks dan Dampak Gawai
- Plus Minus Penggunaan Genteng Tanah Liat vs Atap Logam
- Mulai Tahun Ajaran 2026/2027, Siswa Baru Bantul Dapat Seragam Gratis
- Jadwal Bola 5-6 Februari: Indonesia vs Jepang di Semifinal Piala Asia
- Heboh! Bobon Santoso Tawarkan Penjualan Kanal YouTube Rp20 Miliar
- Derbi Mataram di Bantul, Persis Solo Bertekad Keluar dari Zona Bawah
- Bank Jateng Perluas KPR Subsidi MBR di Batang, Gandeng 40 Pengembang
Advertisement
Advertisement



