Advertisement
Pengadilan Tolak Najib Razak Jadi Tahanan Rumah
Pengadilan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur menolak permohonan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak untuk menjalani sisa hukuman penjara sebagai tahanan rumah.
Putusan ini memperkuat kewenangan lembaga peradilan atas eksekusi hukum sekaligus mengakhiri kontroversi panjang mengenai klaim "dokumen tambahan" kerajaan.
Advertisement
Kontroversi Dokumen Tambahan Kerajaan
Najib Razak telah menjalani hukuman penjara sejak 2022 terkait skandal korupsi raksasa 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Sebelumnya, ia memperoleh pengurangan hukuman dari 12 tahun menjadi 6 tahun melalui pengampunan parsial dari Dewan Pengampunan yang dipimpin Raja Malaysia.
BACA JUGA
Namun, Najib menempuh jalur hukum lebih lanjut dengan mengeklaim adanya "perintah tambahan" (addendum order) yang dikeluarkan oleh Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Dokumen tersebut diklaim mengizinkannya menjalani sisa masa hukuman di kediaman pribadi atau sebagai tahanan rumah.
Klaim ini sempat memicu polemik karena selama berbulan-bulan sejumlah pejabat pemerintah menyatakan tidak mengetahui keberadaan dokumen tersebut. Meski kantor raja dan pengacara federal kemudian mengonfirmasi bahwa dokumen itu pernah diterbitkan, hakim memiliki pandangan hukum yang berbeda.
Putusan Hakim: Tidak Sah Secara Prosedur
Dalam amar putusannya, Hakim Pengadilan Tinggi Alice Loke menyatakan bahwa perintah tambahan yang dimaksud Najib tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Hal ini dikarenakan dokumen tersebut tidak pernah dibahas maupun diputuskan dalam rapat resmi Dewan Pengampunan.
“Perintah itu tidak sah secara hukum,” tegas Hakim Loke, sebagaimana dikutip dari Reuters, Senin (22/12/2025).
Lebih lanjut, Hakim Loke menekankan bahwa meski raja memiliki kewenangan diskresioner dalam memberikan pengampunan, kewenangan tersebut tetap memiliki batasan hukum yang harus dipatuhi sesuai undang-undang dan konstitusi Malaysia.
Dengan demikian, pengadilan memutus bahwa prosedur yang dilewati untuk mendapatkan status tahanan rumah tersebut tidak sah, sehingga Najib Razak tetap harus menjalani sisa masa hukumannya di balik jeruji besi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Arus Balik, Rest Area Tol Cipali Diberlakukan Sistem Buka-Tutup
- Resmi, One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Berlaku Mulai Hari Ini
- Puncak Arus Balik 2026: Rest Area KM 62B dan 52B Tol Japek Ditutup
- Lonjakan Kendaraan Arus Balik, Rest Area di Tol Ini Ditutup
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
Advertisement
Mudik Naik Sepeda, Warga Bantul Tersasar ke Tol Purwomartani
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Arus Balik, 15.287 Kendaraan Keluar DIY Via Gerbang Tol Purwomartani
- Lebaran, Pengunjung Candi Prambanan Capai 18.500 Orang Sehari
- Prabowo Telepon Presiden Palestina dan Erdogan Saat Momen Lebaran
- Korlantas Terapkan One Way Nasional Mulai Selasa 24 Maret 2026
- Simpan Ini! Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 24 Maret 2026
- Jadwal KRL Keberangkatan dari Palur & Solo Balapan, Selasa 24 Maret
- Jadwal Prameks Jogja-Kutoarjo 24 Maret 2026, Cek di Sini
Advertisement
Advertisement






