Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang Bakal Diringkus Polri

Newswire
Newswire Sabtu, 23 November 2024 02:07 WIB
Otak Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang  Bakal Diringkus Polri

Perdagangan manusia, perdagangan orang, TPPO - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kepolisian dipastikan akan meringkus otak dari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini diutarakan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada.

"Prinsipnya, kami melakukan penangkapan terhadap apa yang sudah ada dulu. Dari penyalur nya, pasti akan kami tarik ke atas, siapa yang menjadi cukong," ucapnya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

Komjen Pol Wahyu mengatakan, cukong kasus TPPO sebagian berada di Malaysia. Menurutnya, Negeri Jiran banyak menjadi tujuan pengiriman PMI ilegal lantaran mudah diakses.

"Karena memang negara paling dekat itu Malaysia. Akses nya juga lebih mudah. Bisa melalui jalur laut, bisa melalui jalur darat. Kalau ke tempat lain, pasti kan harus menggunakan pesawat dan sebagainya, itu lebih mudah untuk kita ketahui," ucapnya.

Untuk menangkap otak TPPO yang berada di luar Indonesia, kata dia, diperlukan kerja sama antarnegara. Oleh karena itu, Bareskrim Polri menjalin kerja sama kepolisian dengan negara-negara lain, termasuk Malaysia, dalam menangkap cukong-cukong kasus TPPO.

"Bahkan sudah ada kerja sama P2P (police to police) untuk mempercepat koordinasi dengan shortcut. Kalau kita melewati saluran-saluran yang resmi, itu panjang, tapi bisa kita pendekkan. Jadi, mendapat dukungan juga dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," tutur dia.

BACA JUGA: Status Siaga Darurat Bencana DIY Diperpanjang hingga 2 Januari 2025

Adapun pada Jumat ini, Bareskrim Polri dalam konferensi pers menyatakan telah berhasil mengungkap 397 kasus TPPO dalam kurun waktu 1 bulan, 22 Oktober—22 November 2024.

Selain itu, Bareskrim juga berhasil menangkap 482 tersangka dan menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang.

Tiga Polda yang paling banyak melakukan pengungkapan adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat karena lokasinya merupakan perbatasan antarnegara. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar sekitar Rp284 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online