Advertisement
Komdigi Sebut PP Tunas Penting Lindungi Anak di Dunia Maya
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Jurnalistik Komdigi 2025 di Jakarta Pusat pada Rabu (19/11/2025). (ANTARA - Farhan Arda Nugraha)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas disusun untuk memperkuat perlindungan anak dari ancaman kejahatan di ruang digital.
Meutya mengatakan pembatasan akses bagi anak di bawah umur menjadi kebutuhan mendesak karena berbagai bentuk kejahatan di dunia fisik kini bermigrasi ke ranah maya.
Advertisement
"Seluruh kejahatan yang ada di dunia fisik bisa masuk ke dunia maya mulai dari terorisme, kekerasan, perundungan, judi, narkoba, dan sebagainya," ujar Meutya seusai menghadiri Anugerah Jurnalistik Komdigi di Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
Ia menjelaskan, kebutuhan pembatasan akses digital bukan hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dirasakan sejumlah negara yang menghadapi tantangan serupa. PP Tunas disusun sebagai respon atas meningkatnya paparan anak terhadap media sosial dan gim dengan fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi bebas.
BACA JUGA
"Karena itu memang kita melihat bahwa penundaan akses anak dari usia 13 sampai 18 tahun ini penting untuk diterapkan," kata Meutya.
Namun, implementasinya tidak mudah. Pemerintah masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari tingginya tingkat adiksi anak terhadap platform digital hingga resistensi dari platform besar yang selama ini menjadikan remaja sebagai pangsa pasar utama.
Karena itu, pemerintah terus mendorong penyedia platform untuk menyesuaikan operasional dan teknologi agar lebih ramah anak. “Kita selalu meyakini bahwa mereka mau dan akan mematuhi aturan di Indonesia," ujarnya.
Sejak PP Tunas diterbitkan pada Maret lalu, Kemkomdigi kini menunggu kesiapan teknologi dari platform digital yang beroperasi di Indonesia. "Mudah-mudahan di tahun depan ini (PP Tunas) sudah bisa betul-betul diterapkan," kata Meutya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Duga Perusahaan Rokok Jateng-Jatim Terlibat Korupsi Cukai
- KPK Siap Usut Dugaan Korupsi Bea Cukai hingga Kanwil
- Jadwal Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026, Ini Jam Puncaknya
- DPR Minta KBRI Ambil Langkah Darurat Lindungi Jemaah Umrah Indonesia
- Hutan Rehabilitasi IKN Mulai Dihuni Satwa, Burung Kembali Berdatangan
Advertisement
Advertisement
Festival Imlek Nasional 2026 Pecahkan Rekor Dunia Lontong Cap Go Meh
Advertisement
Berita Populer
- Pentagon Klaim Unggul di Udara Iran, Operasi Militer Terus Berjalan
- iPhone 17e Resmi Rilis, Harga Mulai 599 Dollar AS
- Sidang Hibah Sleman, Alamat Proposal Dipertanyakan
- Timnas Futsal Putri Indonesia Gagal Raih Peringkat Ketiga AFF 2026
- Kasus Penipuan Lurah Grogol Masuk Tahap Pelimpahan
- 3 EWS Tsunami di Pantai Gunungkidul Tak Optimal
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Selasa 3 Maret 2026
Advertisement
Advertisement






