Advertisement
Kuasa Hukum Nadiem Beberkan Isi Pembahasan Grup WA
Eks Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim usai ditetapkan tersangka kasus pengadaan Chromebook pada Kamis (4/9 - 2025) / Kejagung.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menyebut Najelaa Shihab masuk dalam grup WhatsApp (WA) bersama kliennya sebagai ahli pendidikan.
Adapun grup WhatsApp tersebut bernama 'Edu Org' yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’, dan ‘Education Council’ yang beranggotakan Nadiem Makarim, ahli pendidikan, ahli IT, dan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Advertisement
“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” kata Abby, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Abby mengatakan, grup tersebut dibuat untuk mendiskusikan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.
BACA JUGA
Dia menyebut, peran Najelaa di dalam grup tersebut adalah memberikan gagasan atau masukan kepada Kemendikbudristek.
“Jadi, beliau sudah banyak juga membantu Kementerian Pendidikan untuk memberikan gagasan terkait dengan pendidikan di Indonesia, seperti itu,” ujarnya.
Usai Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), grup yang masih aktif adalah ‘Mas Menteri Core Team’, sedangkan grup ‘Education Council’ tidak aktif lagi.
Secara terpisah, Najelaa Shihab yang juga merupakan pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), membenarkan bahwa dirinya masuk dalam grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim.
“Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.
Najelaa menyebut tujuan dirinya bergabung dalam grup tersebut untuk membahas saran maupun usulan rekomendasi dan kajian kebijakan pendidikan sesuai peran PSPK dalam mendukung kementerian, antara lain soal pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.
Kendati demikian, dia membantah ikut membahas, baik secara langsung maupun dalam grup WhatsApp, tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan IT di Kemendikbudristek.
“Karena program ini bukan lah merupakan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK, yaitu substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa pada bulan Agustus 2019, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, bersama-sama dengan Nadiem dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti Nadiem diangkat menjadi menteri.
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hasil Swiss Open 2026: Enam Wakil Indonesia Lolos ke Perempat Final
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Jumat 13 Maret 2026
- Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA, Jumat 13 Maret 2026
- Jalur Trans Jogja ke Lokasi Wisata dan Terminal di Jogja, 13 Maret
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Jumat 13 Maret 2026, Cek Lokasinya
- Janice Tjen Siap Debut di Miami Open 2026
- Rekap Hasil Liga Europa: Forest Tumbang, Ferencvros Menang Meyakinkan
Advertisement
Advertisement









