Advertisement
Kuasa Hukum Nadiem Beberkan Isi Pembahasan Grup WA
Eks Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Makarim usai ditetapkan tersangka kasus pengadaan Chromebook pada Kamis (4/9 - 2025) / Kejagung.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 Nadiem Makarim, Tabrani Abby, menyebut Najelaa Shihab masuk dalam grup WhatsApp (WA) bersama kliennya sebagai ahli pendidikan.
Adapun grup WhatsApp tersebut bernama 'Edu Org' yang kemudian berganti nama menjadi ‘Mas Menteri Core Team’, dan ‘Education Council’ yang beranggotakan Nadiem Makarim, ahli pendidikan, ahli IT, dan staf khusus Nadiem, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani.
Advertisement
“Di situ ada Jurist Tan, ada Fiona, ada Najelaa, dan lain-lain yang sebenarnya membahas hal yang sama,” kata Abby, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Abby mengatakan, grup tersebut dibuat untuk mendiskusikan gagasan tentang penggunaan teknologi di bidang pendidikan dan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pengadaan Chromebook.
BACA JUGA
Dia menyebut, peran Najelaa di dalam grup tersebut adalah memberikan gagasan atau masukan kepada Kemendikbudristek.
“Jadi, beliau sudah banyak juga membantu Kementerian Pendidikan untuk memberikan gagasan terkait dengan pendidikan di Indonesia, seperti itu,” ujarnya.
Usai Nadiem diangkat menjadi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), grup yang masih aktif adalah ‘Mas Menteri Core Team’, sedangkan grup ‘Education Council’ tidak aktif lagi.
Secara terpisah, Najelaa Shihab yang juga merupakan pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK), membenarkan bahwa dirinya masuk dalam grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim.
“Saya bersama total puluhan orang lainnya, ada di beberapa grup WhatsApp bersama Nadiem Makarim maupun mitra-mitra pendidikan independen dan eksternal, serta pejabat-pejabat kementerian selain Nadiem Makarim,” ucapnya.
Najelaa menyebut tujuan dirinya bergabung dalam grup tersebut untuk membahas saran maupun usulan rekomendasi dan kajian kebijakan pendidikan sesuai peran PSPK dalam mendukung kementerian, antara lain soal pengembangan kurikulum dan penerimaan peserta didik baru.
Kendati demikian, dia membantah ikut membahas, baik secara langsung maupun dalam grup WhatsApp, tentang persiapan atau perencanaan pengadaan Chromebook dan peralatan IT di Kemendikbudristek.
“Karena program ini bukan lah merupakan bagian dari lingkup pekerjaan PSPK, yaitu substansi kebijakan pendidikan, bukan sarana dan prasarana,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa pada bulan Agustus 2019, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan, bersama-sama dengan Nadiem dan Fiona Handayani membentuk grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti Nadiem diangkat menjadi menteri.
Adapun Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022. Kelima tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus Mendikbudristek tahun 2020–2024. Lalu, BAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur SD Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.
Berikutnya, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur SMP Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 28 Januari 2026, Mulai Pukul 05.00 WIB
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
- Status Siaga Bencana Gunungkidul Diperpanjang hingga 31 Maret 2026
- BPKH Pastikan Dana Haji 2026 Aman Meski Rupiah Tertekan Dolar AS
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Selasa 27 Januari 2026
- Lonjakan Harga Emas Dorong Minat Investasi Warga DIY Awal 2026
- Rawan Penularan Virus Nipah, Thailand Perketat Skrining Penerbangan
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, Selasa 27 Januari 2026
Advertisement
Advertisement



