Advertisement
512 Pesantren Jadi Percontohan Program Ramah Anak
Foto ilustrasi pondok pesantren, dibuat menggunakan Artificial Intelligence Freepik.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 512 pondok pesantren sebagai percontohan Program Pesantren Ramah Anak 2025. Langkah ini menjadi komitmen pemerintah dalam mencegah kekerasan dan memperkuat perlindungan bagi santri di lingkungan pendidikan Islam.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Amien Suyitno mengatakan piloting tersebut tertuang dalam Surak Keputusan (SK) Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1541 Tahun 2025.
Advertisement
“Pada tahap awal kami telah menentukan 512 pesantren yang menjadi piloting Pesantren Ramah Anak,” kata Suyitno di Jakarta, Senin (27/10/2025).
Pesantren terpilih akan mendapat pendampingan, pemantauan, dan evaluasi, untuk memastikan konsep ramah anak berjalan optimal. Tujuan utamanya adalah menciptakan ekosistem pendidikan yang inklusif, dimana kesejahteraan santri menjadi prioritas utama.
BACA JUGA
Program ini, kata dia, bertujuan memastikan bahwa pesantren menjadi tempat yang tidak hanya mendidik, tetapi juga melindungi dan mendukung tumbuh kembang anak.
Menurut Amien Suyitno, Kemenag juga telah meluncurkan digitalisasi sistem pelaporan. Saat ini pelaporan tindak kekerasan di pesantren sudah dapat dilakukan melalui Telepontren.
Layanan tersebut merupakan layanan chat dan call center inovatif berbasis platform Whatsapp (Nomor Resmi: 0822-2666-1854).
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/Komnas Perempuan. Pesantren dapat juga menggunakan aplikasi yang user-friendly untuk para santri,” kata Amien Suyitno.
Ia menjelaskan peta jalan pengarusutamaan Pesantren Ramah Anak (PRA) yang disusun Kemenag.
Pertama, fase penguatan dasar (2025– 2026) meliputi sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, pembentukan gugus tugas PRA dan Satgas ,serta awal pemenuhan pesantren ramah anak dalam Renstra
Kedua, fase akselerasi (2027–2028) mencakup replikasi dan pelembagaan PRA di lebih banyak pesantren, mainstreaming dukungan anggaran, dan kemitraan lintas sektor.
Ketiga, fase kemandirian (2029) yakni integrasi PRA dalam sistem manajemen kelembagaan pesantren secara berkelanjutan.
Sebelumnya Kemenag membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren, sebagai komitmen dalam mewujudkan pesantren ramah anak.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren, harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
- Tetangga Kenang Farhan, Copilot ATR yang Tewas di Bulusaraung
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
Advertisement
UMK Bantul Naik, Disnakertrans Intensifkan Pengawasan Perusahaan
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Aston Villa Akhiri Puasa 21 Tahun, Tumbangkan Newcastle 2-0
- 76 Tahun Imigrasi Indonesia, Dari Sejarah Panjang hingga Layanan
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Senin 26 Januari 2026
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini
- Vokalis Element Lucky Widja Tutup Usia, Industri Musik Berduka
- Jadwal SIM Keliling di Bantul, Senin 26 Januari 2026
- Awal 2026, Life Media Gratiskan Biaya Pasang Internet Rumah di Jogja
Advertisement
Advertisement



