Advertisement
Prabowo Minta Alokasikan Duit Pengembalian Korupsi CPO untuk LPDP
Beasiswa pendidikan - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden RI Prabowo Subianto meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengalokasikan sebagian uang hasil pengembalian dari kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) senilai Rp13 triliun untuk memperkuat dana abadi pendidikan yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
"Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung, hari ini diserahkan Menteri Keuangan, mungkin Menteri Keuangan, mungkin sebagian bisa kita taruh di LPDP untuk masa depan ya," kata Prabowo dalam pidato pengantar dalam Sidang Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Jakarta, Senin.
Advertisement
Prabowo mengatakan pemerintah berencana menambah alokasi dana LPDP yang bersumber dari hasil efisiensi anggaran serta uang yang berhasil dikembalikan negara melalui penindakan terhadap tindak pidana korupsi.
Uang hasil pengembalian kasus korupsi CPO yang diserahkan kepada pemerintah melalui Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan disebut akan menjadi salah satu sumber yang dapat mendukung penguatan LPDP ke depan.
BACA JUGA
"LPDP akan saya tambahkan. Uang-uang dari sisa efisiensi penghematan, uang-uang yang kita dapat dari koruptor-koruptor itu sebagian besar kita investasi di LPDP," ucap Presiden.
Kejaksaan Agung menyerahkan uang pengganti kerugian perekonomian negara dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya sebesar Rp13,255 triliun ke negara.
Penyerahan itu dilaksanakan secara simbolis di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Diterangkan Jaksa Agung, uang pengganti tersebut berasal dari tiga grup perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi CPO ini, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group. Sejatinya, total kerugian perekonomian negara akibat kasus korupsi CPO adalah sebesar Rp17 triliun.
Wilmar Group telah menyerahkan Rp11,88 triliun, Permata Hijau Group menyerahkan Rp1,86 miliar, dan Musim Mas Group sebesar Rp1,8 triliun. Total uang yang telah dikembalikan pun sebesar Rp13,255 triliun. Namun, terdapat selisih uang Rp4,4 triliun yang masih belum dikembalikan Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ganti Rugi Tol JogjaKulonprogo Cair Rp12,56 Miliar di Argosari
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Hingga Kini Banjir Jakut Belum Surut, BPBD: 12 Ruas Jalan Tergenang
- Yastroki Desak Kebijakan Nasional Tangani Darurat Stroke
- Rangkuman Bencana Nasional: Banjir, Angin Kencang, Longsor
- Profil Lengkap Indonesia Air Transport Pemilik ATR 42-500
- Diimbangi Persela, Ansyari: PSS Dihukum karena Hilang Konsentrasi
- Kronologi Penemuan Korban dan Serpihan Pesawat ATR di Sulsel
- Hujan Deras Picu Longsor di Wonogiri, Dua Rumah Terancam
Advertisement
Advertisement



