Advertisement
Kemenhaj Minta Masyarakat Waspada Penipuan Program Haji Tanpa Antre
Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap berbagai promosi dan iklan yang menawarkan program Haji Tanpa Antre atau Haji Langsung Berangkat tanpa Tunggu.
"Kami mengingatkan para calon jamaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Setiap proses penyelenggaraan haji telah diatur ketat dalam sistem kuota dan regulasi pemerintah," ujar Juru Bicara Kemenhaj Ichsan Marsha di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Advertisement
Belakangan, sejumlah pihak maupun yang mengatasnamakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diketahui melakukan promosi melalui media sosial dan media massa dengan iming-iming keberangkatan cepat tanpa antrean resmi.
Ichsan mengimbau masyarakat agar jangan mudah tergiur oleh tawaran semacam itu, karena berpotensi menjadi modus penipuan. "Jangan sampai masyarakat menjadi korban [penipuan] dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
BACA JUGA
Kemenhaj mencatat telah terjadi sejumlah kasus penipuan dengan modus serupa pada tahun-tahun sebelumnya. Jamaah dijanjikan keberangkatan cepat namun akhirnya gagal berangkat dan mengalami kerugian besar.
Dalam praktiknya, kata Ichsan, modus yang digunakan biasanya memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal) yang kemudian dijanjikan akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji seperti tasreh atau nusuk.
Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu, sebagaimana terjadi dalam kasus penipuan yang sempat menimpa sejumlah warga, termasuk beberapa aduan yang masuk ke Kementerian Haji dan Umrah.
Bahkan bagi penduduk atau mukimin yang sudah lama tinggal di Arab Saudi pun tidak serta merta dapat memperoleh tasreh haji, karena mereka tetap harus mendaftar dan memenuhi berbagai syarat yang telah ditetapkan otoritas Arab Saudi.
Selain itu, terdapat pula modus lain dengan memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadhan. Jamaah dijanjikan dapat tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumennya sedang diurus, padahal pada kenyataannya janji tersebut palsu dan sering kali berujung pada pemalsuan dokumen.
Ichsan menegaskan Kemenhaj akan menindak tegas PIHK atau pihak manapun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk penyebaran iklan atau promosi menyesatkan yang melanggar ketentuan perizinan.
"Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi," katanya.
Kemenhaj RI juga mengimbau para penyelenggara ibadah haji khusus yang telah memiliki izin resmi untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dengan mematuhi seluruh regulasi dan etika penyelenggaraan haji.
"Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Mudik Lebaran, PMI DIY Kerahkan 20 Ambulans dan 31 Pos Siaga
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja 17 Maret 2026, Cek Waktu Berangkatnya
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo, Selasa 17 Maret 2026
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa Wilayah Jogja Hari Ini, Selasa 17 Maret
- Jelang Lebaran, Okupansi Hotel Bantul Anjlok
- Libur Lebaran, Dispar Kulonprogo Ingatkan Larangan Tarif Nuthuk
- Daftar Soundtrack Film Tunggu Aku Sukses Nanti Viral di Media Sosial
- PKB DIY Safari ke Sejumlah Ulama, Perkuat Wasilah Keselamatan Bangsa
Advertisement
Advertisement








