Advertisement
KPK Pastikan Proses Hukum Terkait Nama Ahok di Kasus LNG

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus LNG, dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
Tersangka adalah mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto yang dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021,.
Advertisement
“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.
Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.
“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, maka sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.
Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.
BACA JUGA: Food Tray MBG Tak Boleh Beredar Jika Tak Penuhi SNI
Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.
Karen kemudian divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.
Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.
Sementara itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025 menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ojol yang Rekam dan Lapor Kriminalitas di Jakarta Dapat Rp500 Ribu
- Kasus Keracunan MBG, Polri Turunkan Tim Bareskrim
- Kejagung Periksa 2 Mantan Ketua LKPP soal Pengadaan Barang
- Wakil Panglima Sebut Menu MBG yang Diproduksi TNI Diklaim Berkualitas
- Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja Capai 78,6 Kg Selama Sebulan
Advertisement

Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul
Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Kolaborasi Budaya DIY-DKI Jakarta Buka Ruang Kreatif Baru
- RSMS Purwokerto Diminta Perkuat Inovasi Layanan Publik
- Eko Suwanto: Ketertiban DIY Kunci Tumbuhkan Ekonomi Daerah
- DIY Pertahankan Peringkat Pertama Indeks Demokrasi Indonesia
- Ibu Baru Disarankan Minta Bantuan Jika Terlalu Lelah
- Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Banyuwangi, 16 Rumah di Situbondo Rusak
- 8.018 SPPG Aktif Layani 29,8 Juta Penerima Program MBG
Advertisement
Advertisement