Advertisement

KPK Pastikan Proses Hukum Terkait Nama Ahok di Kasus LNG

Newswire
Jum'at, 26 September 2025 - 16:37 WIB
Maya Herawati
KPK Pastikan Proses Hukum Terkait Nama Ahok di Kasus LNG Gedung KPK- ilustrasi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi penyebutan nama mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok oleh tersangka kasus LNG, dengan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

Tersangka adalah mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto yang dijerat kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina tahun 2011–2021,.

Advertisement

“Harusnya disampaikannya ke penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025) malam.

Oleh sebab itu, Asep menduga Hari Karyuliarto menyampaikan pernyataan tersebut di luar ruang pemeriksaan agar diliput media.

“Akan tetapi, saya yakin juga ini sudah disampaikan. Kalau memang benar demikian, maka sudah disampaikan yang bersangkutan kepada penyidik pada saat diperiksa,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), Hari Karyuliarto saat berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK menyebut nama Ahok sebagai pihak yang juga bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus LNG, saya minta Ahok dan Nicke (mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati) bertanggung jawab. Salam buat mereka berdua ya,” katanya.

BACA JUGA: Food Tray MBG Tak Boleh Beredar Jika Tak Penuhi SNI

Diketahui, KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan kasus dugaan suap pengadaan gas alam cair tersebut pada 6 Juni 2022.

Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, Karen Agustiawan, sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sekitar 140 juta dolar Amerika Serikat.

Karen kemudian divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 24 Juni 2024.

Mahkamah Agung pada 28 Februari 2025 memperberat vonis Karen menjadi 13 tahun penjara.

Sementara itu, pada 2 Juli 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina Yenni Andayani dan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto. KPK pada 31 Juli 2025 menahan Yenni Andayani dan Hari Karyuliarto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul

Sekolah Diminta Foto Menu Harian Program MBG di Gunungkidul

Gunungkidul
| Jum'at, 26 September 2025, 16:47 WIB

Advertisement

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Kemenpar Promosikan Wisata Bahari Raja Ampat ke Amerika dan Eropa

Wisata
| Selasa, 23 September 2025, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement