Advertisement
Alih Pegawai dari Kemenag ke Kemenhaj Diyakini Tak Ganggu Persiapan Haji
Ibadah haji oleh jemaah haji / Foto ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo HR Muhammad Syafi’i meyakini peralihan pegawai dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tidak akan ganggu persiapan penyelenggaraan haji 2026.
"Kemarin sampai tanggal 4 September ya, itu (haji) masih dikerjakan oleh Ditjen PHU di Kementerian Agama. Nah, begitu berhenti itu langsung diambil alih oleh Kementerian Haji dan Umrah. Jadi tidak ada jeda," ujar Romo Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC) Jakarta, Kamis.
Advertisement
Romo Syafi’i menyampaikan rencananya pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama akan bedol desa ke Kementerian Haji dan Umrah.
Proses perpindahan, termasuk pengalihan aset, dalam masa transisi dan diperkirakan akan berlangsung dalam dua hingga tiga bulan ke depan.
"Ini (masa peralihan) masih dikasih tenggang waktu 2-3 bulan ini. Tapi, semua proses perhajian sudah dilaksanakan," kata dia.
BACA JUGA: Dlingo Berhasil Turunkan Angka Stunting Terendah Kedua di Bantul
Ia menjelaskan di tingkat daerah, struktur ini juga akan mengalami perubahan. Kepala Bidang Haji di Kantor Wilayah Kemenag provinsi diperkirakan akan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah.
Sementara Kepala Seksi Haji di kabupaten/kota diperkirakan akan menjabat sebagai Plt Kepala Kantor setempat.
Romo Syafi’i menambahkan seluruh tugas yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kemenag melalui Ditjen PHU, kini dilanjutkan oleh jajaran deputi di Kementerian Haji dan Umrah yang sudah terbentuk, termasuk di dalamnya adalah proses pengelolaan aset-aset terkait haji dan umrah yang selama ini berada di bawah Kemenag.
"Penyerahan aset juga akan bedol desa menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah," ujar Syafi’i.
Namun, Syafi’i mengakui proses perpindahan di tingkat pusat sedikit lebih kompleks. Hal ini disebabkan adanya tumpang tindih antara keberadaan pejabat Ditjen PHU dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) yang sebelumnya dibentuk lebih dulu, kemudian menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Kalau di pusat, tidak bisa langsung bedol desa, karena posisi-posisi di BPH sudah terisi. Maka, dilakukan seleksi untuk melengkapi kebutuhan yang masih kosong," kata dia.
Berbeda dengan di daerah, kata Syafi’i, proses transisi justru lebih lancar, karena sebelumnya belum ada struktur BPH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Jadi, di daerah bisa langsung bedol desa," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- MRP Kecam Penembakan Pilot Smart Air oleh KKB di Papua
- Satgas Ungkap 20 KKB Serang Pesawat Smart Air di Papua, Dua Kru Tewas
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
Advertisement
Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Minggu 15 Februari 2026
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Kulonprogo 14 Februari 2026, Perpanjangan SIM Lebih Prakt
- Hiphop, Diplomasi yang Datang dari Jalanan
- Prakiraan Cuaca DIY Sabtu 14 Februari 2026: Hujan Ringan di 4 Wilayah
- Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 14 Februari 2026, Dukung Mobilitas Warga
- Dortmund Hantam Mainz 4-0, Pertahankan Posisi di Puncak Liga Jerman
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Jogja Beroperasi Sabtu 14 Februari 2026
- Bantul Siapkan Rp658,7 Miliar untuk 11 Paket Pengadaan Swakelola 2026
Advertisement
Advertisement





