Advertisement
UMKM dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Per Tahun Tak Kena Pajak
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa pemerintah tidak memungut pajak dari pelaku usaha mikro dan kecil dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta.
Pernyataan ini disampaikan Maman untuk meluruskan persepsi publik yang sempat berkembang bahwa pemerintah memungut pajak dari seluruh pelaku usaha, termasuk pedagang kecil.
Advertisement
“Kalau ada narasi bahwa pemerintah memungut pajak dari pedagang kaki lima atau usaha supermikro, itu hoaks. Untuk omzet di bawah Rp500 juta per tahun, tidak dikenakan pajak sama sekali,” kata Maman dalam, Jumat (19/9/2025).
BACA JUGA: Penyabab Banyak Modal Asing Keluar
Maman menjelaskan pemerintah menetapkan tarif PPh final sebesar 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar. Jika dirata-rata, omzet tersebut setara dengan Rp400 juta per bulan.
“Bayangkan, usaha dengan omzet Rp400 juta per bulan hanya dikenakan pajak sekitar Rp18 juta per tahun. Itu bentuk afirmasi pemerintah,” ucapnya.
Kebijakan PPh final 0,5 persen awalnya diberlakukan selama tujuh tahun dan dijadwalkan berakhir pada 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut hingga 2029, sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional yang dilanjutkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2 triliun pada tahun 2025, dengan jumlah wajib pajak UMKM terdaftar mencapai 542 ribu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Maman menekankan kebijakan pajak UMKM disusun berdasarkan asas keadilan sosial dan kemampuan ekonomi.
“Ini bukan soal memungut, tapi soal keberpihakan. Pajak hanya dikenakan kepada pelaku usaha yang omzetnya sudah tergolong besar,” ujarnya.
Ia berharap masyarakat memahami kebijakan ini secara utuh dan tidak terjebak pada narasi yang menyesatkan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, pengelompokan UMKM ditentukan berdasarkan jumlah aset dan omzet tahunan.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memiliki aset maksimal Rp50 juta dan omzet tahunan tidak lebih dari Rp300 juta.
Usaha kecil merupakan usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, bukan anak atau cabang dari usaha menengah atau besar, dengan aset lebih dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dan omzet tahunan lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.
Sementara itu, usaha menengah adalah usaha yang juga berdiri sendiri dan bukan bagian dari usaha besar, dengan aset lebih dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar serta omzet tahunan lebih dari Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aktivis KontraS Andrie Yunus Diserang Air Keras di Jakarta
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
Advertisement
DLH Jogja Kosongkan 95 Persen Depo Sampah Jelang Lebaran 2026
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Iran Ancam Serang Pusat Data Google hingga Microsoft
- Conan O'Brien Jadi Host Oscar 2026
- Daftar Tol yang Larang Truk Sumbu 3 Selama Mudik Lebaran 2026
- Jersey Timnas dari Kelme Tuai Kritik, Disebut Mirip Baju Partai
- Rossi Sebut Marquez Sulit Dikalahkan dengan Motor Biasa
- Sekuel K-Pop: Demon Hunters Resmi Diproduksi Netflix
- Ketua Komisi A DPRD DIY Ajak Wujudkan Liburan dan Lebaran Aman di DIY
Advertisement
Advertisement








