Advertisement
Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
Ilustrasi peretasan - Pixabay
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sejumlah anggota parlemen hingga menteri di Malaysia menerima surat elektronik ancaman penyebarluasan video palsu berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) oleh orang tidak dikenal. Pelaku mengancam menuntut imbalan senilai 100.000 dolar Amerika Serikat.
Menteri Komunikasi Malaysia Fahmi Fadzil menyatakan dalam surat elektronik itu pelaku menyertai tangkapan layar video palsu diduga terkait aktivitas tidak patut, dan mengancam menyebarkan video jika tuntutan tidak dipenuhi.
Advertisement
"Berdasarkan penelusuran bahwa surel-surel tersebut menggunakan kalimat yang hampir identik, disertai tangkapan layar yang serupa, dan diyakini dikirim dari alamat surel yang sama," kata Fahmi di Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu (14/9/2025).
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
Beberapa anggota parlemen dan pejabat negara yang menerima email tersebut yakni anggota parlemen Pandan, Rafizi Ramli; anggota parlemen Subang, Wong Chen; anggota parlemen Sungai Petani, Taufiq Johari; Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga Malaysia Adam Adli, dan Exco Pemuda, Olahraga dan Keusahawan Selangor, Najwan Halimi.
Selain itu surel juga dialamatkan kepada Senator Manolan Mohamad; Ahli dewan undangan Kulim, Wong Chia Zen; serta Exco Agama Islam dan Pembudayaan Inovasi Selangor, Fahmi Ngah.
Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil sendiri mengaku turut menerima email ancaman serupa. "Saya juga telah menerima email yang sama," kata Fahmi.
Fahmi menegaskan pemerintah menanggapi insiden ini dengan serius. Dia telah memerintahkan Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) untuk bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia (PDRM) untuk mendeteksi dan melacak pelaku yang mengirimkan email ancaman melalui aplikasi Gmail.
Pemerintah Malaysia menyatakan mengirim pesan dengan maksud mengancam merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998, yang dapat dihukum dengan denda hingga 500.000 ringgit Malaysia, serta penjara hingga dua tahun, atau keduanya.
Tindakan itu juga dapat diselidiki berdasarkan Pasal 503 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua tahun, denda, atau keduanya.
BACA JUGA: Hasil PSIM vs Borneo: Skor 1-3, Laskar Mataram Telan Kekalahan Perdana
"Pemerintah MADANI [pemerintahan Anwar Ibrahim] tidak akan berkompromi dengan pihak mana pun yang menyalahgunakan teknologi untuk mengancam atau menipu masyarakat. Segala upaya akan dilakukan untuk memastikan pelaku kejahatan diadili demi keamanan publik," kata Fahmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Ramp Tol Jogja-Solo di Trihanggo Dikebut, Gerbang Tol Segera Dibangun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








