Advertisement
Kesalahpahaman Ferry Irwandi dengan TNI Berakhir Damai
CEO Malaka Project, Ferry Irwandi - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Perselisihan antara CEO Malaka Project Ferry Irwandi dengan TNI akhirnya mereda. Keduanya sepakat saling memaafkan setelah bertabayun lewat sambungan telepon, Sabtu (13/9/2025).
CEO Malaka Project Ferry Irwandi dan TNI melalui Kapuspen TNI Brigjen TNI Freddy Ardianzah saling memaafkan melalui sambungan telepon.
Advertisement
Melalui akun Instagram pribadinya @irwandiferry, Ferry mengatakan bahwa dirinya dan Freddy sempat berdialog lewat sambungan telepon pada hari ini Sabtu (13/9/2025).
Dari hasil dialog tersebut, Ferry dan Freddy sepakat telah terjadi kesalahpahaman di antara keduanya terkait dengan beberapa isu belakangan ini.
"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," tulisnya.
BACA JUGA:Â Banjir Bali Renggut 17 Nyawa, Kerusakan Meluas ke Empat Kabupaten
Ferry mengatakan bahwa masih banyak prajurit TNI yang mencintai Indonesia dan ingin melindungi warganya. "Saya masih percaya itu," katanya.
Ferry juga memastikan bahwa pihak TNI tidak ada yang melanjutkan proses hukum kepada dirinya. Ferry pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang selama ini mendukung dirinya.
"Urusan saya dan TNI sudah selesai teman-teman," ujarnya.
Ferry pun meminta masyarakat sekaligus pendukungnya untuk fokus mengawal dan menjaga tuntutan terkait aksi demonstrasi beberapa waktu lalu yaitu tuntutan 17+8.
"Seperti yang sudah saya sampaikan, masih banyak kenkawan kita yang ditangkap, masih ada yang hilang, masih ada yang belum mendapatkan keadilan. Mari saling jaga, jaga warga," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Mabes TNI menjelaskan soal dugaan tindak pidana Ferry Irwandi yang dikonsultasikan dengan Polda Metro Jaya.
Kapuspen Mabes TNI, Brigjen Freddy Ardianzah menyampaikan bahwa rencana pelaporan ini tak hanya soal pencemaran nama baik, namun terkait dengan dugaan provokatif hingga fitnah untuk membuat citra institusi menjadi negatif.
"Intinya, ada dugaan pernyataannya di ruang publik, baik melalui media sosial maupun wawancara, yang berisi upaya-upaya provokatif, fitnah, kebencian, serta disinformasi yang dimanipulasi dengan framing untuk menciptakan persepsi dan citra negatif," ujar Freddy kepada wartawan, Rabu (10/9/2025).
Dia menambahkan, pernyataan yang dilakukan oleh Ferry itu berpotensi meresahkan publik hingga mengadu domba antara masyarakat dengan aparat atau TNI dengan Polri.
"Perbuatan serta tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan, tidak hanya mendiskreditkan TNI, tetapi juga meresahkan masyarakat, berpotensi memecah belah persatuan," imbuhnya.
Freddy juga mengemukakan bahwa pihaknya akan mencermati soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.105/PUU-XXII/2024 yang pada intinya mengatur soal institusi tidak bisa melaporkan terkait pencemaran nama baik.
Di samping itu, dia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan hanya untuk kepentingan institusi, melainkan demi menjaga martabat dan kehormatan seluruh prajurit TNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Forum UMKM Kulonprogo Dibentuk, Fokus Digitalisasi dan Kolaborasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Salah Urutan Bisa Bikin Cedera, Ini Cara Latihan yang Aman
- Jadwal KRL Jogja-Solo 12 April 2026, Lengkap dari Tugu ke Palur
- PSS Tumbang 0-1 di Kandang Barito, Rekor Tak Terkalahkan Terhenti
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
- Justin Bieber Dihujat di Coachella 2026, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement








