Advertisement
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014.
“Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi di PT MP, dan APA selaku pihak swasta atau anak dari saudara CD [tersangka yang belum ditahan],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Kadinkes Karanganyar, Bidan Purwati Didakwa Pasal Berlapis
Adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. Tersangka CD yang belum ditahan adalah Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto.
KPK mengatakan keempat tersangka merupakan ayah dan anak, serta saling berteman. Asep mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 9-28 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Atas perbuatan para tersangka, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna dan Alvin pada 8 Juli 2025, serta rumah Gunardi dan Frederick pada 15 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BPOM Telusuri Temuan Mi Instan Mengandung Etilen Oksida di Taiwan
- Hore, Bansos Beras 10 Kg Dilanjutkan hingga Desember 2025
- Presiden Prabowo Temui Emir Qatar Setelah Israel Serang Doha
- PBB Ingatkan Tepi Barat Terancam Terbelah akibat Permukiman Israel
- BPBD Bali Sebut Hingga Pagi Ini Ada 19 Orang Meninggal Dunia
Advertisement
Jadwal Layanan Perpanjangan SIM di Kulonprogo 13 September 2025
Advertisement

Wisata Favorit di Asia Tenggara, dari Angkor Wat hingga Tanah Lot
Advertisement
Berita Populer
- Trump: Siapapun yang Menyerang AS Kami Buru dan Hancurkan
- Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Jakarta Tertinggi dan Jateng Terendah
- Agen Tenaga Kerja Asing Beri THR ke Pegawai Kemnaker Pakai Duit Korupsi
- Istri eks PM Nepal Masih Hidup dan Dirawat Intensif
- 46 Orang Tewas Akibat Serangan Udara dari Irael ke Wilayah Yaman
- Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
- Peserta JKN Wajib Jalani Skrining Riwayat Kesehatan
Advertisement
Advertisement