Advertisement
KPK Tahan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012-2014, yakni (kiri-kanan) Alvin Pradipta Adiyota, Gunardi Wantjik, dan Frederick Aldo Gunardi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (ANTARA - Rio Feisal)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) tahun anggaran 2012–2014.
“Pada hari ini, Selasa 9 September 2025, KPK melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tiga dari empat tersangka, yaitu GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi di PT MP, dan APA selaku pihak swasta atau anak dari saudara CD [tersangka yang belum ditahan],” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Advertisement
BACA JUGA: Mantan Kadinkes Karanganyar, Bidan Purwati Didakwa Pasal Berlapis
Adapun identitas ketiga tersangka yang ditahan tersebut adalah Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW), Manajer Operasi PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG), dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) selaku pihak swasta. Tersangka CD yang belum ditahan adalah Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014 Chrisna Damayanto.
KPK mengatakan keempat tersangka merupakan ayah dan anak, serta saling berteman. Asep mengatakan ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, yakni pada 9-28 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Atas perbuatan para tersangka, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Tersangka APA sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA: Heboh Ferry Irwandi, Polisi: Institusi Tak Bisa Laporkan Pencemaran Nama Baik
Sebelumnya, pada 6 November 2023, KPK mengumumkan penyidikan dugaan korupsi dalam bentuk gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di Pertamina, dan belum dapat mengumumkan identitas para tersangka.
Walaupun demikian, KPK mengatakan bukti permulaan awal perkara tersebut berjumlah belasan miliar rupiah. KPK pada 17 Juli 2025, mengumumkan penetapan empat tersangka kasus tersebut. Penetapan dilakukan setelah KPK menggeledah rumah Chrisna dan Alvin pada 8 Juli 2025, serta rumah Gunardi dan Frederick pada 15 Juli 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
- Panic Buying di Jepang, Tisu Toilet Ludes Dipicu Konflik Timur Tengah
- Imbas Kasus Aktivis KontraS, Kabais TNI Serahkan Jabatan
- Krisis Pupuk Global Mengintai, Petani Indonesia Terancam
- Respons Yaqut Cholil Qoumas Seusai Diperiksa KPK Hari Ini
Advertisement
Malioboro Membeludak, Wisatawan Dialihkan ke Kotagede dan Kotabaru
Advertisement
Bioskop Nyaman Rp5 Ribu di Museum Sonobudoyo Masih Sepi Peminat
Advertisement
Berita Populer
- Rabu Tak Lagi ke Kantor, ASN di Jatim Mulai WFH Rutin
- Performa Motor Tetap Terjaga Ini Cara Honda Edukasi Pengendara
- Duel Remaja di Pakualaman Jogja Terbongkar, Dua Pelajar Luka Parah
- Sering Dianggap Wajar Kebiasaan Ini Diam-Diam Menguras Energi
- Pemeriksaan Yaqut Berlanjut Setelah Kembali ke Rutan KPK
- WFH Nasional Mulai Dibahas, Ini Kata Kemendagri
- Puluhan Telur Piton Ditemukan di Selokan Permukiman Warga Gunungkidul
Advertisement
Advertisement







