Advertisement
Kementerian PKP Tegaskan Pembangunan Rumah Subsidi Masih Gunakan Aturan Lama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyampaikan bahwa implementasi pembangunan rumah subsidi tetap menggunakan aturan lama yang beberapa tahun lalu ditetapkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
"Kembali ke undang-undang, kembali ke aturan. Tipe 36 minimal ya.... Iya, [pakai aturan lama] di [Kementerian] PUPR dulu ya,” ujar Fahri Hamzah saat ditemui di Jakarta, Senin.
Advertisement
Sebelumnya, terdapat ide pembangunan rumah subsidi minimalis dalam rancangan Keputusan Menteri PKP Nomor-/KPTS/M/2025. Ukuran luas lantai dirancang minimal 18 meter persegi (m2) dengan luas tanah minimal 25 m2.
Sementara itu, sesuai aturan yang saat ini masih berlaku, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, ukuran luas lantai rumah subsidi minimal 21 m2 dan maksimal 36 m2 dengan luas tanah minimal 60 m2 dan maksimal 200 m2.
Ketentuan Kementerian PUPR tersebut pun menjadikan rumah dengan luas lantai 36 m2 atau Tipe 36 menjadi standard yang banyak diadopsi oleh pihak pengembang perumahan (developer) selama ini.
Fahri menilai regulasi Kementerian PUPR tersebut sudah disusun dan dijalankan dengan baik, sehingga masih relevan untuk diterapkan.
“Untuk perumahan, kami pakai aturan yang lama, karena itu sudah cukup bagus,” katanya.
Dengan begitu, ia menegaskan belum ada perubahan terhadap ketentuan pembangunan rumah subsidi, baik untuk meningkatkan maupun memperkecil ukurannya.
“Nggak [tidak ada perubahan aturan], kalau tipe kan ada rumah subsidi, ada non-subsidi. Ya, maksudnya rumah subsidi itu yang diberikan dukungan oleh kapasitas pemerintah, kan itu ada standarnya tentunya kan, semuanya begitu,” ucap Fahri.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR pada 10 Juli 2025 bahwa pihaknya mencabut ide rumah subsidi yang diperkecil.
"Saya sudah mendengar begitu banyak masukan, termasuk dari teman-teman anggota Komisi V DPR RI, maka saya sampaikan secara terbuka permohonan maaf dan saya cabut ide itu," ujarnya.
Ia menyampaikan permohonan maaf terkait idenya yang mungkin kurang tepat tersebut. "Tujuannya mungkin cukup baik tapi kami juga mesti belajar ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Maruarar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
- 4.000 Karyawan NASA Pilih Hengkang Akibat Program Donald Trump
- Paus Leo XIV Sampaikan Keprihatinan Atas Konflik Thailand-Kamboja
- Ini Cara Pemerintah Inggris Memperketat Penggunaan Internet untuk Anak, Bisa Ditiru
- Ditarget Presiden Perluas Jangkauan MBG hingga 20 Juta Orang Sebelum 17 Agustus, BGN Optimistis Bisa
Advertisement
Advertisement

Agenda Wisata di Jogja Pekan Ini, 26-31 Juli 2025, Bantul Creative Expo, Jogja International Kite Festival hingga Tour de Merapi 2025
Advertisement
Berita Populer
- 300 Staf PBB Tewas Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza
- Paus Leo XIV Sampaikan Keprihatinan Atas Konflik Thailand-Kamboja
- Trump Ancam Tarif, Thailand dan Kamboja Mulai Berunding Hari Ini
- Hari Ini, Kejagung Periksa PT Wilmar Sampai Unifood Candi Terkait Beras Oplosan
- 4.000 Karyawan NASA Pilih Hengkang Akibat Program Donald Trump
- Kereta Penumpang di Jerman Anjlok, Empat Orang Tewas
- Shi Yongxin, Kepala Biara Kuil Shaolin di Tiongkok Diduga Lakukan Penggelapan Dana dan Aset Kuil
Advertisement
Advertisement