Advertisement
Guru Ngaji di Jaksel Cabuli 10 Santri Perempuan, Begini Modusnya
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan 10 korban di bawah umur yang dicabuli guru mengaji berinisial AF, 54, di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan semuanya perempuan.
"Untuk semua korban sejauh ini perempuan," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Advertisement
Ayu mengatakan para korban di bawah umur ini rentang usianya mulai dari usia 9 sampai 12 tahun.
Kemudian, dia menambahkan korban sudah dilakukan visum serta pendampingan psikologis.
"Karena kan memang tidak ada bekas langsung, tapi memang bekasnya itu adalah di kondisi mental dan psikologis anak-anak tersebut," sambungnya.
Kepolisian menangkap oknum guru mengaji yang diduga mencabuli sebanyak 10 santrinya yang masih di bawah umur di Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/6).
BACA JUGA: Libur Panjang Tahun Baru Islam, Kunjungan Wisatawan ke Sleman Tembus 75.645 Orang
Kepolisian mengungkap mengajar hadas menjadi modus guru mengaji berinisial AF yang melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Untuk sementara jumlah santri yang menjadi korban sebanyak 10 orang, namun tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan telah melakukan pendampingan kepada para korban.
Viral di media sosial @infojaksel.id saat rumah oknum guru mengaji diberi garis polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang didapatkan, diketahui adanya kasus dugaan pencabulan guru mengaji terhadap santrinya ini terjadi di Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kecelakaan KA Bekasi Timur, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Korban
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
- GoSend Perkuat Standar Keamanan dengan Hadirkan Kode Terima Paket
- Prediksi Arema vs Persebaya: Agresif vs Pragmatis
- Update Daftar 15 Nama Korban MD Kecelakaan KA di Bekasi Timur
- Bedah Buku Parenting di Bantul, Dorong Literasi dan Pola Asuh Anak
- Ini Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Selasa 28 April 2026
Advertisement
Advertisement







