Advertisement
Istana Ungkap Alasan Cabut 4 IUP Perusahaan Tambang di Raja Ampat

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan keputusan pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di Raja Ampat, Papua Barat Daya, merupakan bagian dari penertiban yang bergulir sejak Januari 2025.
Prasetyo menyebut keputusan itu sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan dan memperkuat tata kelola sumber daya alam secara nasional, tidak hanya di satu wilayah dan mendadak.
Advertisement
"Perlu saudara-saudara ketahui bahwa sesungguhnya pemerintah sejak Januari telah menerbitkan peraturan presiden mengenai penertiban kawasan hutan, yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis sumber daya alam, dalam hal ini usaha-usaha pertambangan," katanya, Selasa (10/6/2025).
Prasetyo menegaskan kasus IUP di Raja Ampat adalah bagian dari proses yang lebih luas, sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan itu, yang telah diteken Prabowo sejak Januari lalu.
"Berkenaan dengan yang sekarang ramai di publik, yaitu izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat, itu adalah salah satu bagian dari semua penertiban yang sedang dijalankan oleh Pemerintah," ujarnya.
Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan jajaran terkait, termasuk Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Koordinasi dilakukan lintas kementerian dan melibatkan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan keabsahan data.
"Kemarin, Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Kabupaten Raja Ampat ini. Dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan bahwa Pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat," katanya.
Prasetyo menyampaikan apresiasi pemerintah kepada masyarakat, khususnya pegiat media sosial, yang aktif memberikan masukan dan informasi kepada Pemerintah. "Kepedulian publik menjadi energi positif dalam pengambilan kebijakan yang berbasis data dan kondisi riil di lapangan," ucapnya.
Ia mewakili Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang dengan terus memberikan masukan, memberikan informasi kepada Pemerintah, terutama pegiat-pegiat media sosial yang menyampaikan masukan dan kepedulian kepada Pemerintah.
Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat karena terbukti melanggar ketentuan lingkungan serta berada di kawasan geopark.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare,PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Bandung
- Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK
- Menkop Nyatakan Satu Kopdes Merah Putih Bisa Gerakkan 15 Orang
- Ini Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan agar Dapat Diskon Iuran 50 Persen
- Cak Imin Ingin Rp200 Triliun Bisa Dinikmati UMKM
Advertisement

Terdampak Cuaca, Harga Cabai di Kulonprogo Rp60 Ribu per Kilogram
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Ungkap Kuota Khusus Haji Dijual Sesama Biro
- Daftar 23 Negara Dukung Deklarasi Palestina Merdeka
- 100.000 Personel TNI Dikerahkan untuk Perayaan HUT ke-80 di Monas
- Menhub Komitmen Perkuat Keselamatan Semua Moda Transportasi
- Inggris Akan Kerahkan Jet Tempur ke Polandia
- Prabowo Akan Menghadiri Peluncuran 25 Ribu Rumah Subsidi di Bogor
- Gen Z di Timor Leste Prakarsai Demonstrasi
Advertisement
Advertisement