Panas Bumi Ungaran Dikembangkan, PLN Siapkan PLTP 55 MW
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Seragam sekolah SD dan SMP - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno akan segera berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait guna menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal kewajiban pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.
Menurutnya, putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 soal frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, selaras dengan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membedakan jenis penyelenggara pendidikan.
“Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara. Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (1/6/2025).
Dikatakannya, putusan MK itu akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi, terutama bagi keluarga tak mampu yang anaknya bersekolah di swasta akubat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Sebab itu, lanjutnya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk membahas strategi pengimplementasian putusan MK tersebut.
BACA JUGA: Empat Guru ASN di Bantul Terancam Sanksi, Lakukan Pelecehan himngga Cerai Tanpa Izin
Adapun, strategi yang dimaksud mencakup penyesuaian regulasi, skema pembiayaan baru yang lebih adil bagi sekolah swasta, penguatan tata kelola, dan evaluasi serta penyesuaian anggaran agar pendidikan dasar benar-benar bebas biaya dan menjangkau semua anak, termasuk yang berada di luar sistem formal, dan anak tidak sekolah.
“Menko PMK menilai putusan MK ini merupakan momentum penting untuk memperkuat komitmen negara dalam menjamin pendidikan dasar yang merata, inklusif, dan berkualitas bagi semua anak Indonesia,” tutup Pratikno.
Sependapat, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya juga mengatakan pemerintah segera menjadwalkan pembahasan lanjutan dengan Kementerian terkait guna menelusuri pos dana yang bisa dialokasikan.
“Segera dilakukan pembahasan dengan Kementerian Pendidikan Dasar untuk menyisir pos dana yang bisa dialokasikan,” katanya kepada wartawan melalui pesan teks, Jumat (30/5/2025).
Menurutnya, implementasi kebijakan pemerintah membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta membutuhkan pembahasan serius, terutama terkait sumber pendanaannya. Bima menyebutkan bahwa pembiayaan akan sangat membebani anggaran daerah.
“Yang jelas akan menyedot anggaran besar. APBD akan kesulitan. Belum memungkinkan kalau diterapkan tahun ini. Harus dibicarakan dulu dengan kementerian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
PLN mendapat penugasan mengembangkan WKP Ungaran hingga 55 MW. Proyek masih dalam tahap studi dengan kajian lingkungan dan sosial.
Dua anak perempuan diduga diculik saat hendak les di Menceng, Kalideres. Keduanya ditemukan terpisah dan kalung emas diduga dirampas.
Jadwal KA Bandara YIA Kamis 1 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap di sini.
Jadwal SIM Keliling Jogja Oktober 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Simak jam layanan dan syarat perpanjangan SIM A serta SIM C.
Nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa.
Nanang Hendarno resmi menjadi Dirut Telkom menggantikan Dian Siswarini. Simak profil dan susunan terbaru Direksi serta Komisaris Telkom.