Advertisement
Ditangkap Aparat, Adhiya Muzakki Rekrut 150 Buzzer untuk Bikin Narasi Negatif Kejagung di Medsos
Bos Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM ditangkap aparat penegakan hukum dari Kejagung dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasuskorupsi. - Bisnis/Anshary Madya Sukma.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bos Buzzer yang juga Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki alias MAM ditangkap aparat penegakan hukum dari Kejagung dalam perkara dugaan perintangan sejumlah kasus korupsi.
Kasus korupsi yang diduga dirintangi itu di antaranya kasus crude palm oil (CPO), kasus tata niaga timah dan kasus importasi gula Tom Lembong.
Advertisement
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengatakan MAM diduga terlibat aktif dalam upaya perintangan untuk menyudutkan kinerja penyidik korps Adhyaksa.
"Terdapat permufakatan jahat antara MAM selaku Ketua Tim Cyber Army bersama dengan MS, JS, dan TB selaku direktur pemberitaan JakTV," ujar Qohar di Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
Perbuatan itu dilakukan dengan membuat konten atau berita negatif soal Kejagung. Konten atau berita itu kemudian disebarluaskan oleh MAM dan Tian Bahtiar (TB) melalui media sosial TikTok, Instagram hingga Twitter.
Pembuatan konten itu berdasarkan materi yang diberikan oleh tersangka Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS). "Materi yang diberikan oleh tersangka MS dan tersangka JS yang berisikan narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung," imbuhnya.
Qohar mengatakan tim Cyber Army yang dikendalikan MAM berjumlah 150 orang. Ratusan orang itu terbagi menjadi lima tim dengan nama Mustofa I, Mustofa II hingga Mustofa V.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi 5, yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," katanya.
Atas perbuatannya itu, MAM dipersangkakan pasal 21 UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/1991 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Menaker Pastikan Upah Minimum Tak Turun Meski Ekonomi Negatif
- Dikalahkan Kunlavut, Jonatan Christie Terpuruk di Dasar Grup BWF World
- Penataan Pansela Bantul: Pusat Wisata Bergeser ke Barat Sungai Opak
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Telkom Gandeng CCSI Garap Kabel Laut Gresik-Makassar-Takisung
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
Advertisement
Advertisement





