Advertisement
Jika Pakai Jalan Penyelesaian di Luar Hukum, Pelaku Kekerasan Seksual Harus Direhabilitasi Psikologis
Ilustrasi pelecehan seksual / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaku kekerasan seksual harus mendapatkan rehabilitasi psikologis demi memastikan tak kembali mengulangi perbuatannya di masa mendatang. Hal ini diutarakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2019-2024, Livia Iskandar.
"Misalnya, korban tidak ingin melanjutkan (ke ranah hukum), tetap saja di kepolisian mestinya diharuskan untuk ada rehabilitasi psikologis supaya mencegah terulang kembali," ujar Livia dalam talkshow Ruang Publik Tanpa Takut: Bergerak Bersama Melawan Kekerasan Seksual yang diadakan Dinas PPAPP DKI Jakarta, Selasa (6/5/2025).
Advertisement
Livia yang kini menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Eksekutif Yayasan Pulih itu mengatakan kekerasan seksual bukan sesuatu yang sifatnya semata personel, melainkan suatu yang struktural.
Oleh karena itu, lanjut dia, penting bagi penegak hukum dan pemerintah untuk memastikan semua pihak terlibat dalam pencegahan dan juga memberikan penguatan. "Jangan kemudian menyalahkan korban," kata dia.
BACA JUGA: Kejari Bantul Sita Rp250 Juta dalam Kasus Korupsi di SMKN 2 Sewon
Rehabilitasi psikologis bagi pelaku kekerasan seksual bertujuan untuk mengubah perilaku dan pemikirannya agar tak mengulangi perbuatannya. Rehabilitasi ini dapat meliputi terapi perilaku kognitif, terapi kelompok, dan lainnya.
Menurut data Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI, bahwa sejak Januari hingga Maret 2025, tercatat sebanyak 551 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang telah terjadi serta dilaporkan.
Dari total ini, kasus terbanyak terjadi pada Februari 2025 yakni 221 kasus, sementara pada Maret dan Januari 2025 masing-masing sebanyak 170 dan 160 kasus.
Lalu, jumlah kasus berdasarkan kota/kabupaten tempat kejadian, diketahui paling banyak terjadi di Jakarta Timur yakni 22,3 persen (123 kasus), diikuti Jakarta Utara 20,9 persen (115 kasus), Jakarta Selatan 20,1 persen (111 kasus), Jakarta Barat 20 persen (110 kasus), Jakarta Pusat 10 persen (55 kasus), dan Kepulauan Seribu 0,1 persen (1 kasus). Sementara itu 34 kasus berasal dari luar DKI Jakarta, dan dua kasus lainnya dalam konfirmasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
DPRD-Pemda DIY Sepakati 3 Raperda, Pariwisata Kalurahan Diperkuat
Advertisement
Monas Ramai Dikunjungi 130 Ribu Wisatawan Saat Libur Natal 2025
Advertisement
Berita Populer
- Real Madrid Berduka atas Wafatnya Pelatih Valencia di Indonesia
- PSS Sleman Tanpa Tiga Pemain saat Hadapi Persipal
- Pemerintah Kebut Pemulihan Banjir Aceh-Sumatra Saat Nataru
- 168 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek pada H+2 Natal
- Libur Akhir Tahun, Call Center 112 Bantul Siaga 24 Jam
- Pemerintah Targetkan 15.000 Rumah Pascabanjir Rampung 3 Bulan
- Pemilu Myanmar Digelar, Pertama Sejak Kudeta Militer 2021
Advertisement
Advertisement



