Advertisement
5 Anggota Ormas Bakar Mobil Polisi Ditetapkan Tersangka

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan lima anggota ormas sebagai tersangka kasus pembakaran terhadap mobil yang digunakan personel Polres Metro Depok di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon pada Jumat (18/4/2025).
Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Polda Metro Jaya bersama Tim Satreskrim Polres Metro Depok melakukan pengungkapan terhadap sejumlah orang yang diduga melawan petugas, melakukan penganiayaan, perusakan sampai pembakaran kendaraan yang dimiliki oleh petugas saat melakukan penangkapan terhadap tersangka TS.
Advertisement
Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Senin, menjelaskan, lima tersangka tersebut. Pertama, RS berperan menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS dan memukul petugas.
Kedua, GR alias AR berperan membakar mobil warna silver milik petugas. Ketiga, ASR yang berperan melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.
"Keempat, LA berperan menghasut warga atau anggota ormas untuk membakar mobil anggota polisi dengan berteriak 'bakar-bakar' dan kelima, LS berperan merusak mobil anggota Polres Metro Depok," kata Wira.
Wira menjelaskan kejadian tersebut bermula pada hari Jumat (18/4) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Harjamukti Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
"Petugas dari Satreskrim Polres Depok yang berangkat untuk melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka tersebut, jumlahnya adalah 14 orang dengan empat unit mobil," katanya.
Kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan akan kembali menuju ke Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh sejumlah tersangka.
Dari empat mobil, hanya satu yang lolos. S sedangkan yang tiga mobil tidak bisa lolos karena dihalang-halangi dengan sepeda motor.
"Jadi mobil yang paling depan sehingga tidak bisa bergerak lagi. Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Polres Metro Depok atas nama Briptu YZK ditarik secara paksa dari dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil," kata Wira.
Dari enam tersangka yang ditangkap, pihaknya juga menetapkan empat tersangka lain sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dikenakan sejumlah pasal, mulai Pasal 160 tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP tentang melawan Petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan hukuman minimal dua tahun dan maksimal sembilan tahun.
Kepolisian menjelaskan kebakaran kendaraan roda empat di dekat Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon terjadi saat petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok melakukan penangkapan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat petugas melaksanakan penangkapan terhadap seorang tersangka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Sultan Imbau OPD Kelola Sampah dan Penghijauan Lingkungan Kantor
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
- Kecelakaan Maut di Lereng Gunung Bromo, Jalur Penyelamat Perlu Ditambah
Advertisement
Advertisement