Advertisement

KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti

Newswire
Senin, 14 April 2025 - 16:57 WIB
Sunartono
KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti Gedung KPK / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, SURABAYA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Kota Surabaya, Jawa Timur.

“Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (14/4/2025).

Advertisement

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 2021-2022.

BACA JUGA: KPK Sebut Harun Masiku Tak Punya Kemampuan untuk Menyuap

“Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.

Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Selanjutnya, dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera

Konser Amal Titik Nol Jogja Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera

Jogja
| Jum'at, 26 Desember 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat

Wisata
| Kamis, 25 Desember 2025, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement