Advertisement
Prihatin Atas Kasus Pemerkosaan Libatkan Dokter, Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RSHS Bandung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS).
Kebijakan itu ditempuh buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan salah satu dokter residen terhadap kerabat dari pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Advertisement
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dihentikan sementara selama satu bulan untuk evaluasi.
BACA JUGA: Mengungkapkan Ekspresi Hati Lewat Tarian Balet
"Kami sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).
Adapun penghentian program pendidikan tersebut untuk melakukan perbaikan, pengawasan, secara lebih optimal. Menurutnya proses pendidikan tersangka sudah diberhentikan, dan pihaknya juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pemeriksaan mental bagi para peserta PPDS guna memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi. Pihaknya akan bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Tes mental untuk peserta pendidikan dokter spesialis tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu. Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. "Nah nanti, karena ini sudah masuk ke dalam ranah kriminal, kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka PAP melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kepala Desa Diminta Mendata Sarjana yang Menganggur, Mendes PDT: untuk Kelola Kopdes Merah Putih
- Saat Kunker di Yordania, Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Indra Wijaya
- Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
- 1.084 Pendatang Pindah ke Jakarta Selatan Pascalibur Lebaran
- Tabung Gas Meledak, Satu Rumah di Jakarta
Advertisement

Pengendali Banjir DAS Serang Kulonprogo Rampung, Melindungi Bandara hingga Lahan Pertanian
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Edarkan Uang Palsu, Mantan Artis Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi
- Pendakian Gunung Gede-Pangrango Masih Ditutup hingga 21 April 2025
- 1.084 Pendatang Pindah ke Jakarta Selatan Pascalibur Lebaran
- Kejagung Periksa 2 Hakim Terkait Suap Putusan Terdakwa Korupsi Minyak Goreng
- Tak Lagi Dimonopoli Maskapai Tertentu, Lion Air Siap Berangkatkan Jemaah Calon Haji Padang
- Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
- 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara di PN Jakpus Jadi Tersangka
Advertisement