Advertisement
Prihatin Atas Kasus Pemerkosaan Libatkan Dokter, Kemenkes Hentikan Sementara PPDS Anestesi di RSHS Bandung

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kesehatan menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran di Rumah Sakit dr. Hasan Sadikin Bandung (RSHS).
Kebijakan itu ditempuh buntut dari kasus pemerkosaan yang dilakukan salah satu dokter residen terhadap kerabat dari pasien yang sedang dirawat di RSHS Bandung.
Advertisement
Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengatakan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran dihentikan sementara selama satu bulan untuk evaluasi.
BACA JUGA: Mengungkapkan Ekspresi Hati Lewat Tarian Balet
"Kami sangat prihatin atas kejadian itu. Kami sudah melakukan koordinasi dengan rumah sakit dan lembaga pendidikan," katanya dikutip dari Antara, Kamis (10/4/2025).
Adapun penghentian program pendidikan tersebut untuk melakukan perbaikan, pengawasan, secara lebih optimal. Menurutnya proses pendidikan tersangka sudah diberhentikan, dan pihaknya juga sudah meminta Konsil Kesehatan Indonesia untuk mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) PAP, sehingga tersangka tidak ada izin berpraktik lagi.
Selain itu, pihaknya juga bakal memberikan pemeriksaan mental bagi para peserta PPDS guna memastikan hal seperti ini tak terjadi lagi. Pihaknya akan bekerja sama dengan kolegium-kolegium anestesi guna mengadakan tes The Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Tes mental untuk peserta pendidikan dokter spesialis tidak hanya mereka pintar, tapi juga sehat secara jasmani dan rohani supaya mereka bisa melaksanakan tugas dokter yang mulia itu. Menangani masyarakat dari dalam hati dan tidak melakukan penyalahgunaan wewenang. "Nah nanti, karena ini sudah masuk ke dalam ranah kriminal, kasusnya akan kami serahkan ke Polda Jawa Barat. Kami berharap kasus ini dapat diselesaikan secepatnya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu, mengatakan pelecehan tersebut terjadi pada 18 Maret 2025. Tersangka PAP melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri. Peristiwa tersebut, terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus dengan Lisa Mariana, Ridwan Kamil Akan Tes DNA di Bareskrim Polri
- KPAI Konfirmasi Dua Anak di Pantai Batang Diajak Meninggal Bareng Ibunya
- Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
- TNI AU Benarkan Kecelakaan Pesawat Latih, Pilot Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur
- Gunung Krasheninnikov Rusia Meletus Setelah 600 Tahun Tertidur
Advertisement

Ketua Komisi A DPRD DIY Sebut Pemblokiran Rekening PPATK Kebijakan Keliru
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Fenomena Pengibaran Bendera One Piece, Ketua MPR: Masyarakat pasti Hatinya Merah Putih
- Gerindra Terima Kasih Atas Dukungan PDIP Kepada Pemerintahan Prabowo
- Viral Penumpang Lion Air Marah-marah dan Sebut Adanya Bom di Pesawat
- Hamas Tolak Letakkan Senjata Sebelum Palestina Merdeka
- Kereta Anjlok: KAI Kembalikan Tiket 100 Persen
- Kecelakaan Minibus vs Tronton di Tol Cipali, 3 Tewas
- Pria Tebar Ancaman Bom di Lion Air Diperiksa Polisi
Advertisement
Advertisement