Advertisement
Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengapresiasi kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sebagai upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Advertisement
"Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat," ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Jemaah Umrah Indonesia
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah.
"Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia," kata dia.
Di dalam negeri, Dahnil juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
BP Haji mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kondisi Medan Tak Stabil, Pencarian Korban di Gunung Kuda Cirebon Dihentikan
- Main Proyek dan Salah Gunakan Wewenang, Dua Pejabat di Kementerian Pertanian Dipecat
- Empat Korban yang Diduga Tertimbun di Gunung Kuda Cirebon Belum Ditemukan
- Kedapatan Berjudi 13 Orang Dihukum Cambuk di Depan Umum oleh Kejaksaan Negeri Bireuen Aceh
- Tahun Ajaran Baru Ada Jam Malam di Jawa Barat, Guru Dilarang Kasih PR
Advertisement

Jadwal SIM Keliling di Kulonprogo Hari Ini, Kamis 5 Juni 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- PPIH Tegaskan Jemaah Haji Tak Dikenakan Biaya Murur dan Safari Wukuf Lansia Khusus
- Wamen PU Diana Diperiksa Kejaksaan Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Mantan Pejuang Timor Timur
- Kecelakaan Beruntun di Exit Toll Purwodadi Pasuruan, 2 Orang Tewas dan 6 Terluka
- Jemaah Calon Haji Diimbau Lakukan Pelemparan Jumrah di Mina Sesuai Jadwal
- Otoritas IKN: Kami Berkomitmen Hadirkan Sistem Kemudahan Berinvestasi
- Kasus Covid-19 Muncul Lagi! Kemenkes Siapkan Fasyankes Antisipasi Lonjakan
- PDIP Merespons Surat Usulan Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI
Advertisement
Advertisement