Advertisement
Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) mengapresiasi kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang menangguhkan sementara penerbitan visa kunjungan, termasuk visa umrah, bisnis, dan keluarga, bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia.
Kebijakan ini akan diberlakukan mulai 13 April 2025 hingga setelah puncak pelaksanaan ibadah haji tahun ini, sebagai upaya menjaga ketertiban penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Advertisement
"Kebijakan ini mencerminkan keseriusan Arab Saudi dalam menyelenggarakan ibadah haji yang aman, tertib, dan sesuai syariat," ujar Wakil Kepala BP Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (9/4/2025).
BACA JUGA: Kronologi Kecelakaan Jemaah Umrah Indonesia
Penangguhan ini juga dimaksudkan untuk mencegah penggunaan visa non haji dalam pelaksanaan ibadah haji yang berpotensi menimbulkan gangguan operasional dan risiko keselamatan.
Dahnil menekankan pentingnya pelaksanaan haji yang mengedepankan efisiensi operasional, keamanan jamaah, dan kenyamanan beribadah.
"Prinsip EMAN yang diusung BP Haji menjadi bagian dari arus pemikiran bersama demi pelayanan terbaik bagi seluruh tamu Allah dari berbagai penjuru dunia," kata dia.
Di dalam negeri, Dahnil juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait kerja sama pengawasan terhadap jamaah yang menggunakan visa selain visa haji resmi.
Penangguhan visa ini mencakup negara-negara seperti India, Mesir, Pakistan, Yaman, Tunisia, Maroko, Yordania, Nigeria, Aljazair, Indonesia, Irak, Sudan, Bangladesh, dan Libya.
Warga negara dari daftar tersebut yang telah mengantongi visa yang masih berlaku tetap diizinkan masuk Arab Saudi hingga 13 April 2025, dan diminta untuk keluar dari wilayah Kerajaan paling lambat tanggal 29 April 2025.
BP Haji mengimbau kepada masyarakat dan penyelenggara perjalanan ibadah untuk senantiasa mematuhi kebijakan Pemerintah Arab Saudi serta mengedepankan kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi resmi demi kelancaran dan keberkahan penyelenggaraan ibadah haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diperiksa KPK, Febri Diansyah Sebut Ditanya Soal Statusnya sebagai Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto
- Larangan Mendaki Gunung Merapi Wajib Ditaati, BPBD DIY: Jangan Coba-Coba Mempertaruhkan Nyawa
- WNA Bikin Onar di Bali Tak Akan Diberi Ampun
- Upaya Peredaran 192 Kilogram Sabu-Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Polisi
- Kepala Desa Diminta Mendata Sarjana yang Menganggur, Mendes PDT: untuk Kelola Kopdes Merah Putih
Advertisement

Kasus Kecelakaan Laut di Bantul Marak, Ini Tanggapan Bupati
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Tak Lagi Dimonopoli Maskapai Tertentu, Lion Air Siap Berangkatkan Jemaah Calon Haji Padang
- Kasus Suap Ketua PN Jaksel, Hardjuno: Perampokan Keadilan Paling Brutal
- 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara di PN Jakpus Jadi Tersangka
- Ratusan Mantan Pejabat Badan Intelijen Israel Mossad Keluarkan Petisi Akhiri Perang di Gaza
- Saat Kunker di Yordania, Prabowo Rayakan Ulang Tahun Seskab Teddy Indra Wijaya
- Bertemu Raja Yordania, Prabowo Bakal Tandatangani Sejumlah Kerja Sama
- Terkait Kasus Harun Masiku, KPK Periksa Febri Diansyah
Advertisement