Advertisement
Polisi: Dokter PPDS Bius Korban Sebelum Perkosa

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Aparat kepolisian mengungkapkan dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan, melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus.
"Peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaian," kata Kabid Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (9/4/2025).
Advertisement
BACA JUGA: Sering Ditinggal Pergi, Pria asal Gunungkidul Tiduri Anaknya Sendiri
Hendra menjelaskan tersangka PAP diketahui menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri.
Ia menambahkan peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," katanya.
Hendra mengatakan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar.
Polisi telah memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Hendra.
Ia juga menambahkan penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- PPATK: Perputaran Uang Transaksi Judi Online Bisa Capai Rp1.200 Triliun
- KPK Jelaskan Soal Motor Ridwan Kamil yang Disita dan Titip Rawat
- Berlaku 19 April 2025, Segini Tarif Tol Tanjung Pura-Pangkalan Brandan
- Perayaan Tri Hari Suci Paskah, Gereja Katedral Jakarta Ajak Umat Tingkatkan Kepedulian
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
Advertisement

Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Awas Hujan Petir!
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Indonesia Membidik Peluang Penempatan Pekerja Migran di Slovakia
- Malaysia Pepet China di Tengah Keguncangan Geopolitik Dunia
- Pemilik Paspor Israel Dilarang Masuk Maldives
- Soal Gencatan Senjata Hamas-Israel, Ini Kata Koalisi Faksi Palestina
- KPK Geledah Rumah La Nyalla, Pengamat: Jangan Timbulkan Persepsi Politisasi
- Akan Ada Vaksin Polio untuk Jemaah Reguler dan Petugas Haji
- Belum Jelas, Hunian untuk Masyarakat di IKN Masih Dibahas Lintas Kementerian
Advertisement