Advertisement
Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Mobil dan Motor untuk Warga Jabar, Mulai Hari Ini 20 Maret

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali membuat gebrakan.mantan Bupati Purwakarta dua periode tersebut kini mengeluarkan kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban mulai tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini berlaku dalam membebaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat dan badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya, hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.
Advertisement
Masyarakat, diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraannya mulai 20 Maret - 6 Juni 2025, dengan hanya membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
"Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya tetapi setelah lebaran mohon diperpanjang," ujar Dedi.
BACA JUGA: TNI AL Buka Program Mudik Gratis dengan Kapal Perang, Ini Link Pendaftarannya
Dedi mengingatkan bahwa pajak kendaraan memiliki peran penting dalam pembangunan infrastruktur, termasuk perbaikan jalan. Oleh karena itu, ia menegaskan setelah masa penghapusan tunggakan ini berakhir, kendaraan yang belum membayar pajak tidak akan diizinkan melintas di jalan raya, di seluruh Jawa Barat.
Terkait kemungkinan hilangnya potensi pendapatan daerah akibat kebijakan ini, Dedi menegaskan jangan berpikir soal kehilangan potensi, karena hal ini akan menciptakan pembayar pajak baru.
Karena, kata Dedi, masyarakat tidak mau membayar pajak, karena tunggakannya sudah menumpuk dan tidak mampu bayar.
"Logikanya jangan potensi kehilangan pajak, tapi mendapatkan yang baru. Karena dia tidak bisa bayar. Dengan ini bisa ada pemotongan dan stimulus untuk semangat membayar pajak," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 24 Aset Terkait Kasus LPEI Disita Oleh KPK
- Status Gunung Lewotobi Laki-Laki Naik Jadi Awas
- Masyarakat Diminta Waspadai Memberi Bantuan Pengemis Palsu Jelang Lebaran
- Panen Padi di Jateng Paling Bagus se-Indonesia, Pemerintah Siap Guyur Bantun untuk Petani
- Bantuan untuk Guru Honorer, Pemerintah Masih Berhitung Nominal
Advertisement

Jadwal Waktu Imsak dan Buka Puasa Hari Ini, Jumat 21 Maret 2025
Advertisement

Menikmati Keindahan Danau Baikal di Siberia Tenggara, Tertua di Bumi Berusia 25 Juta Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Kantor BPN Tetap Buka Layanan Saat Libur Lebaran dan Penerapan WFA
- Akademisi UII Menyatakan Sikap Penolakan RUU TNI
- Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
- LSI Denny JA: Pengesahan RUU Perampasan Aset Perlu Jadi Perhatian Presiden Prabowo
- Selain Membunuh Warga Sipil, Staf PBB Ikut Terbunuh oleh Serangan Israel di Gaza
- Tok! DPR RI Setujui RUU TNI Disahkan Jadi Undang-Undang
- Amankan Aksi Demo RUU TNI di DPR RI, Polisi Terjunkan 5.021 Personel Gabungan
Advertisement
Advertisement