Advertisement

SMS Penipuan Bermunculan, Kementerian Komdigi Melacak BTS Palsu

Lukman Nur Hakim
Senin, 03 Maret 2025 - 19:47 WIB
Maya Herawati
SMS Penipuan Bermunculan, Kementerian Komdigi Melacak BTS Palsu Ilustrasi tower BTS / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—SMS penipuan dengan metode fake base transceiver station (BTS) bermunculan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut bakal mengambil tindakan tegas.

Kasus ini terungkap setelah Kementerian Komdigi menerima banyak laporan dari masyarakat terkait maraknya SMS penipuan belakangan ini yang dikirim bukan oleh operator seluler resmi.

Advertisement

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, dirinya telah memerintahkan Ditjen Infrastruktur Digital (DJID) mengambil sejumlah langkah untuk menangani kasus ini.

“Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga sudah dikerahkan guna memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan para pelaku," kata Meutya, Senin (3/3/2025).

Meutya menjelaskan bahwa dengan menggunakan perangkat fake BTS atau BTS palsu, para pelaku dapat memancarkan sinyal seolah-olah sebagai BTS operator resmi. Dengan cara ini pelaku mengirim SMS secara massal ke ponsel di sekitarnya tanpa terdeteksi oleh sistem operator.

BACA JUGA: Hasil Masakan Makan Bergizi Gratis Diminta Diunggah di Medsos Agar Mudah Diawasi

Dengan metode itu, SMS penipuan dapat langsung menjangkau masyarakat, misalnya menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, tanpa melewati jaringan resmi, sehingga upaya ilegal ini sulit dilacak oleh pihak operator.

Meutya menyampaikan, dari hasil investigasi awal DJID menemukan indikasi kuat adanya penggunaan perangkat BTS ilegal di beberapa lokasi.

“Sinyal radio yang dipancarkan perangkat fake BTS tersebut terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator, namun tidak terdaftar sebagai BTS resmi dalam jaringan,” ucapnya.

Lebih lanjut, Meutya menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan tersebut, mengingat modus penipuan ini kerap menyasar nasabah layanan keuangan.

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melacak para pelaku dan memastikan penindakan hukum yang tegas bagi setiap pelanggaran penggunaan frekuensi radio.

Menteri Meutya mengapresiasi langkah cepat jajarannya dalam mengungkap kasus BTS palsu ini.

"Infrastruktur telekomunikasi adalah tulang punggung ekosistem digital kita, sehingga keamanannya tidak boleh dikompromikan. Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang menyalahgunakan frekuensi radio untuk aksi kejahatan karena dapat merugikan masyarakat luas," tegas Meutya.

Meutya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap SMS mencurigakan dan selalu mengecek kebenaran informasi yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus

Tebing Tanjakan Clongop Longsor Lagi, Akses Gunungkidul-Klaten Putus

Gunungkidul
| Kamis, 26 Maret 2026, 13:17 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement