Advertisement
Polisi Tangkap 3 Pegawai KPK Gadungan
Ilustrasi penangkapan - Harian Jogja/Gigih M Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap tiga orang pegawai KPK gadungan di sebuah hotel yang diduga hendak memeras mantan Bupati Rote Ndao periode 2009-2014 dan 2014-2019 Leonard Haning.
"Ketiga pelaku diamankan oleh pegawai KPK," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Ia mengatakan ketiga pelaku ini berinisial AA, JFH, dan FFF. Ketiganya diamankan di dua lokasi berbeda yang pertama yaitu AA dan JFH diamankan di Hotel Golden Boutique Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 18.00 WIB. Sementara untuk pelaku FFF, kata Firdaus diamankan di Hotel Oasis Amir Senen, Jakarta Pusat.
BACA JUGA : KPK Periksa Ahok soal Kasus Korupsi LNG Pertamina
Menurut dia, ketiga pelaku ini menyamar sebagai anggota KPK dan berniat memeras mantan Bupati Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. "Tiga pelaku bersekongkol untuk memeras mantan Bupati Rote Ndao dengan cara bertemu utusannya," ujarnya.
Firdaus mengatakan modus yang digunakan oleh ketiga tersangka yaitu dengan membuat surat perintah penyidikan (sprindik) palsu dengan mencatut institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, sprindik palsu itu digunakan para tersangka untuk meminta keterangan penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Bupati Rote Ndao Leonard Haning saat menjabat.
"Surat sprindik palsu diberikan tersangka kepada Junus Natalis untuk disampaikan ke mantan bupati melalui pesan whatsapp," katanya.
Setelah itu lanjut Firdaus, tersangka JFH bertemu dengan utusan dari mantan Bupati Rote Ndao di sebuah hotel di Jakarta, dan di lokasi tersebut mereka diamankan oleh petugas KPK dan selanjutnya diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Pusat.
BACA JUGA : KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Rumah Dinas Anggota DPR RI
Akibat perbuatannya ketiga tersebut dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo. pasal 35 UU RI no 1 tahun 2024 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi elektronik dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Beroperasi Lagi, Tarif Rp26.000
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Lagi, Ini Jadwal Desember
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Minggu Ini
- Haaland Menggila, Manchester City Kudeta Puncak Klasemen
- Lengkap! Jadwal SIM Keliling Kota Jogja Desember 2025
- Liverpool Tekuk Tottenham 2-1, The Reds Naik ke Posisi Lima
- Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu, Tarif Rp8.000 Sekali Jalan
- Jadwal DAMRI Bandara YIA ke Sleman dan Jogja Minggu
Advertisement
Advertisement



