Advertisement

Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya Dibentuk, Ini Tujuannya

Newswire
Sabtu, 25 Januari 2025 - 18:57 WIB
Abdul Hamied Razak
Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya Dibentuk, Ini Tujuannya Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon.ist - antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Kebudayaan membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Museum dan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Nomor 116/P/2025.

Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menjelaskan Dewan ini terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pelestarian budaya Indonesia.

Advertisement

“Dengan keterlibatan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa,” ujar Fadli melalui keterangannya, Sabtu (25/1/2025)

BACA JUGA: Alokasi Danais Menurun, Bantul Lakukan Efisensi Kegiatan Kebudayaan

Dalam SK tersebut, Menbud mengangkat lima tokoh yang dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap kebudayaan dan sejarah Indonesia, yakni Thomas Djiwandono, Siti Indrawati Djojohadikusumo, Tamalia Alisjahbana, Linda Djuwita Djajil, Muhammad Asrian Mirza.

Ia menyebutkan bahwa pengangkatan tokoh-tokoh ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya Indonesia.

Dewan bertugas memberikan arahan dan pengawasan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan museum dan cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program budaya.

Tokoh-tokoh ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan warisan budaya.

Selain itu, Fadli Zon menyatakan bahwa pembentukan dewan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia.

“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dengan adanya Dewan Pengawas ini, kita yakin warisan budaya Indonesia akan semakin dikenal di dunia internasional,” tambahnya.

Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendasari pembentukan Dewan Pengawas.

Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dengan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, diharapkan Indonesia dapat terus melanjutkan upaya pelestarian budaya yang lebih terencana dan terstruktur, serta meningkatkan kontribusi kebudayaan Indonesia di kancah global.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Bandara YIA ke Purworejo dan Kebumen, Segini Tarifnya

Jogja
| Senin, 27 Januari 2025, 08:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Rekomendasi Tempat Wisata untuk Solo Traveling di Luar Negeri

Wisata
| Sabtu, 25 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement