Advertisement
Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya Dibentuk, Ini Tujuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kementerian Kebudayaan membentuk Dewan Pengawas (Dewas) Museum dan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Nomor 116/P/2025.
Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon menjelaskan Dewan ini terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang diharapkan dapat memberikan kontribusi besar dalam pelestarian budaya Indonesia.
Advertisement
“Dengan keterlibatan tokoh-tokoh ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan museum dan cagar budaya, serta memperkuat identitas budaya bangsa,” ujar Fadli melalui keterangannya, Sabtu (25/1/2025)
BACA JUGA: Alokasi Danais Menurun, Bantul Lakukan Efisensi Kegiatan Kebudayaan
Dalam SK tersebut, Menbud mengangkat lima tokoh yang dikenal memiliki dedikasi tinggi terhadap kebudayaan dan sejarah Indonesia, yakni Thomas Djiwandono, Siti Indrawati Djojohadikusumo, Tamalia Alisjahbana, Linda Djuwita Djajil, Muhammad Asrian Mirza.
Ia menyebutkan bahwa pengangkatan tokoh-tokoh ini adalah langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan pelestarian warisan budaya Indonesia.
Dewan bertugas memberikan arahan dan pengawasan dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan museum dan cagar budaya, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program budaya.
Tokoh-tokoh ini juga diharapkan dapat bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya melestarikan warisan budaya.
Selain itu, Fadli Zon menyatakan bahwa pembentukan dewan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat kebudayaan dunia.
“Kita memiliki kekayaan budaya yang luar biasa, dengan adanya Dewan Pengawas ini, kita yakin warisan budaya Indonesia akan semakin dikenal di dunia internasional,” tambahnya.
Surat Keputusan ini dikeluarkan dengan memperhatikan berbagai Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mendasari pembentukan Dewan Pengawas.
Langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Dengan pembentukan Dewan Pengawas Museum dan Cagar Budaya, diharapkan Indonesia dapat terus melanjutkan upaya pelestarian budaya yang lebih terencana dan terstruktur, serta meningkatkan kontribusi kebudayaan Indonesia di kancah global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Penyebab Pemadaman Listrik di Seluruh Bali Hari Ini, Begini Penjelasan PLN
- Ramai soal Vasektomi, BKKBN Nyatakan Berpedoman pada Fatwa MUI 2012
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Hemat Energi, Jemaah Calon Haji Diminta Tidak Memaksakan Salat Arbain di Madinah
- Demo Hari Buruh di Semarang Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Sejumlah Provokator
Advertisement
Advertisement

Asyiknya Interaksi Langsung dengan Hewan di Kampung Satwa Kedung Banteng
Advertisement
Berita Populer
- Sinyal Dukungan Presiden Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Hardjuno: Tak Ada Lagi Alasan Menunda
- Golkar Siap Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran 2 Periode
- Masyarakat di Pesisir Diminta Mewaspadai Potensi Banjir Rob hingga 5 Mei 2025
- Momentum May Day, Ahmad Luthfi Berdayakan Buruh Melalui Koperasi
- Puluhan Narapidana Diduga Keracunan Miras Oplosan, Satu Orang Tewas
- Peringati Hardiknas 2025, Ahmad Luthfi Kembalikan Hak Pendidikan 1.100 Anak Tidak Sekolah
- Prabowo Dijadwalkan Hadiri Peringatan Hardiknas 2025 di Cimahpar Bogor
Advertisement