Advertisement
DPR Putuskan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tak Bersengketa Digelar 6 Februari
Kepala Daerah - Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal dilantik secara serentak oleh Presiden pada 6 Februari 2025.
Hal ini disetujui Komisi II DPR RI. Pelantikan oleh Presiden itu baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Advertisement
"Oke kami setujui ya, Alhamdulillah," kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda usai membacakan kesimpulan rapat dengan Menteri Dalam Negeri dan penyelenggara pemilu soal jadwal pelantikan kepala daerah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (22/1/2025).
Dia menjelaskan, kesimpulannya yakni kepala daerah tak bersengketa yang akan dilantik oleh Presiden itu sudah ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih oleh KPU daerah dan sudah diusulkan oleh DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
BACA JUGA: Update Pembangunan Tol Jogja-Solo, Sejumlah Titik di Ring Road Barat Dibor, Ini Tujuannya
Seluruh kepala daerah yang tak bersengketa itu akan dilantik oleh Presiden di Jakarta, yang saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara, kecuali untuk kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Daerah Istimewa Yogyakarta karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Selain itu, Komisi II DPR RI juga menyetujui agar kepala daerah yang menghadapi sengketa untuk dilantik setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun dia belum menyebutkan jadwal pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut.
Komisi II DPR juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pentantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Revisi perpres itu bukan hanya soal tanggal (pelantikan), tapi juga nanti soal modifikasi kalau ada dismissal, dan seterusnya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Vinicius Jr: Menang Atas Man City Titik Balik Percaya Diri Real Madrid
- Warga Wirobrajan Terima THR dari Tabungan Bank Sampah
- Volume Kendaraan di Jalur Mudik Cianjur Naik 20 Persen di H-4 Lebaran
- Korlantas Polri Resmi Berlakukan One Way Nasional Tol Trans Jawa
- Muncul Antraks, DPRD DIY Kebut Raperda Keamanan Pangan Hewani
- Vinicius Junior Sebut Real Madrid Berubah Saat Main di Liga Champions
- Pep Guardiola Pasang Badan Setelah Manchester City Gugur di UCL
Advertisement
Advertisement









