Advertisement
Kasus Pagar Laut hingga SHGB 263 Bidang, KKP Jamin Penyelidikan Transparan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penyelidikan terhadap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Tangerang, Banten dilakukan dengan profesional dan transparan.
"KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum," kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, Selasa (21/1/2025).
Advertisement
Doni menyampaikan KKP sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa kelompok nelayan, terkait pagar laut yang ada di perairan Tangerang. Sejauh ini, baru terdapat dua nelayan yang telah memenuhi panggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kendati demikian, Doni tak menyebutkan identitas kedua nelayan yang telah memenuhi panggilan KKP tersebut. Selain itu, materi pemeriksaan juga juga tak disebutkan dengan pertimbangan tahap penyelidikan masih akan panjang.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.
"Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian," kata Menteri Trenggono.
Trenggono menyampaikan bahwa hari ini pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar di laut tersebut sedang berlangsung di kantornya, dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan. Kendati demikian, dia tidak mau menyebut apakah orang tersebut berprofesi sebagai nelayan atau bukan.
"Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi," ujarnya pula.
Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dalang yang menyebabkan adanya pagar laut di pantai utara kawasan Tangerang, Banten.
Dia mengatakan keberadaan pagar laut di pesisir Banten tersebut telah membuat kegaduhan di publik. Tak hanya berimbas pada berbagai isu liar, pagar laut tersebut juga akan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam hal pemberian izin pengelolaan ruang laut, tanah, hingga penegakan hukum.
"Pagar laut ini sudah sangat menjadi perhatian publik dan memunculkan kegaduhan. Beruntung Presiden Prabowo segera memerintahkan pembongkaran sehingga niat atas pembuatan pagar laut itu terpatahkan," kata Rahmat.
Menurut dia, pernyataan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid yang mengakui pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Tangerang, sudah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), secara jelas telah membuktikan terjadinya pelanggaran atas pengelolaan wilayah laut untuk kepentingan bisnis.
Hal itu, kata dia, diperkuat dengan pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten tersebut adalah ilegal.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan milik perusahaan hingga perorangan.
Menurut Nusron, total SHGB yang terbit di pagar laut tersebut sebanyak 263 bidang, merupakan milik dua perusahaan swasta dan perorangan yang ada di wilayah tersebut. "Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang," kata Nusron.
HGB atas nama perseorangan di pagar laut tersebut tercatat sebanyak sembilan bidang. Menteri ATR mengatakan bahwa selain Sertifikat Hak Guna Bangunan, juga terdapat Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut. "Kemudian ada juga SHM, Surat Hak Milik sebanyak 17 bidang," ucapnya.
Nusron mengaku akan mengecek prosedur penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut ke Kepala Seksi hingga mantan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang, Banten.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Direncanakan Jadi Ibu Kota Politik, Pembangunan IKN Masih Butuh Rp48,8 Triliun
- Laporan Harta Kekayaan Kabinet Prabowo, Ada yang Mencapai Rp5,4 Triliun
- Mitra Makan Bergizi Gratis Hanya Bisa Daftar lewat Web Resmi, Lainnya Dipastikan Bodong
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- Polemik Pagar Laut di Tangerang, Presiden Minta Dituntaskan karena Ilegal
Advertisement
Info Stok Darah dan Jadwal Donor Darah di DIY Rabu-Kamis, 22-23 Januari 2025
Advertisement
Kedai Fransis Pizza: Dibuka Singkat, Bisa Menikmati Pizza di Teras Rumah
Advertisement
Berita Populer
- Istana Sebut Program Makan Bergizi Gratis Dirancang Sebagai Inisiatif Multi-Dekade
- KPK Siapkan Materi Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Gebrakan Trump Seusai Dilantik, Langsung Tarik AS Keluar dari WHO
- KKP Segel 453 Ton Bahan Baku Pakan Ikan Impor Tidak Sesuai Peruntukan
- KPK Tidak Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda 2 Pekan
- Kemendikdasmen Segera Umumkan Perbaikan Mekanisme PPDB
- Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Pemerintahan Prabowo Tinggi, DPR: Jadi Tantangan untuk Bekerja Keras Lagi
Advertisement
Advertisement