Advertisement
Di Jakarta, PNS boleh Poligami, Asalkan Penuhi Syarat-Syarat Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemda DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No.2/2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub itu ditandatangani oleh Penjabat (Pj.) Gubernur DKJ Teguh Setyabudi, 6 Januari 2025.
Pergub itu lalu diundangkan tiga hari setelahnya yakni 9 Januari 2025. Terdapat 33 butir pasal yang berada dalam Pergub tersebut. Salah satu izin yang diatur adalah berkaitan dengan beristri lebih dari seorang atau poligami.
Advertisement
Aturan tersebut diterbitkan setelah sebelumnya pendelegasian wewenang penolakan/pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jakarta dituangan dalam Keputusan Gubernur No.2779/2004.
Pada pasal 2 Pergub tersebut, pemerintah DKJ mengatur bahwa ruang lingkup pergub meliputi pelaporan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, izin atau keterangan perceraian, tim pertimbangan, hak atas penghasilan dan pendelegasian wewenang dan pemberian kuasa.
Untuk pelaporan perkawinan, pegawai ASN yang telah melangsungkan perkawinannya harus melapor ke masing-masing atasannya paling lama satu tahun sejak perkawinan. Laporan dilampirkan dengan salinan cetak/digital buku nikah atau akta perkawinan.
Adapun pelaporan dilakukan ke gubernur untuk pejabat pimpinan tinggi madya. Sementara itu, pejabat pimpinan tinggi pratama melapor ke Sekretaris Daerah, pegawai ASN bertugas pada PD dan UPT ke Kepala PD, pegawai ASN pada Biro ke Kepala Biro, pegawai ASN di Kota/Kabupaten Administrasi ke Wali Kota/Bupati, dan seterusnya.
"Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban pelaporan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi 3 ayat (3), dikutip Bisnis dari salinan Pergub No.2/2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans Sumatera, KPK Tahan 2 Tersangka
- NASA Berencana Bangun Reaktor Nuklir di Bulan
- Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak
- Debt Collector Ditangkap Polisi Setelah Berupaya Rampas Motor Warga
- Penyelidikan Kasus Kuota Haji, Tiga Pegawai Kemenag Diperiksa KPK
Advertisement
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Kasus Korupsi, KPK Jadwalkan Pemanggilan Nadiem Makarim Besok
- Vonis Mati untuk Polisi Terlibat Narkoba, Ini Kata Kompolnas
- Progam Cek Kesehatan Gratis, Presiden Minta Dokter Gigi Diperbanyak
- Terlibat Terorisme, ASN Kementerian Agama Ditangkap Densus 88
- NASA Berencana Bangun Reaktor Nuklir di Bulan
- Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Agendakan Pemanggilan Mantan Menag Yaqut Besok
- Abang None Jakarta 2025 Bakal Dapat Tugas Lebih Berat dari Rano Karno
Advertisement
Advertisement