Advertisement
Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual Agus Buntung Digelar di PN Mataram secara Tertutup
Advertisement
Harianjogja.com, MATARAM–Sidang perdana kasus pelecehan seksual dengan terdakwa penyandang tunadaksa I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus Buntung dilalukan secara tertutup pada Kamis (16/1/2025) Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya mengatakan pengadilan menggelar sidang perdana Agus Buntung secara tertutup dengan tetap melihat hak-hak terdakwa sebagai penyandang disabilitas.
Advertisement
"Karena ini masuk pidana khusus, perkara asusila, jadi dia (sidang) tertutup untuk umum, kami menyampaikan informasi dengan inisialnya (IWAS)," katanya.
BACA JUGA: Mencabuli Anak-Anak, Seorang Kakek Tukang Pijat Keliling di Sleman Ditangkap Polisi
Dia mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Mataram sudah melakukan beberapa persiapan, antara lain menyiapkan ruang sidang utama, kemudian menyiapkan petugas untuk mendampingi yang bersangkutan (penyandang disabilitas).
"Kalau untuk sarana dan prasarana, Pengadilan Negeri Mataram telah tersedia untuk disabilitas," kata Sandi.
Selain itu, lanjut Sandi, dalam sidang secara tertutup yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati juga ada pemberian pendampingan dari Dinas Sosial Kota Mataram. "Untuk penasihat hukum yang hadir tujuh dari 19 orang," ujarnya.
Dari rangkaian persidangan, jaksa penuntut umum membacakan seluruh dakwaan Agus di hadapan majelis hakim. "Jadi, dakwaan sudah dibacakan dan tidak ada keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa," ucap dia.
Oleh karena tidak ada pengajuan eksepsi, sidang dilanjutkan pada Kamis (23/1) dengan agenda pembuktian dari jaksa penuntut umum. "Pembuktian rencananya akan dihadirkan 5 saksi dari jaksa penuntut umum. Untuk saksinya siapa saja, tidak bisa kami sampaikan," katanya.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan Pasal 6 huruf A dan/atau huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Yakin Menang Lawan Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
- Eksespi Hakim Heru Hanindyo Ditolak, Sidang Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Dilanjutkan
- Ini Alasan KPK Belum Menahan Hasto Kristiyanto
Advertisement
Advertisement
Bali Masuk 20 Besar Destinasi Wisata Terbaik di Asia Tahun 2025
Advertisement
Berita Populer
- Ketua DPD RI Usulkan Dana Zakat untuk MBG, Kepala BGN: Kami Fokus Pakai APBN Dulu
- Investasi Senilai Rp16 Triliun, Pabrik Vendor Apple Dibangun di Indonesia
- Mantan Komisioner KPU Diperiksa KPK soal Kasus Harun Masiku
- Patwal untuk Utusan Khusus Presiden Diminta Ditinjau Ulang
- KPK Tegaskan Kasus Hasto Kristiyanto Harus Tuntas
- Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas
- Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata, Ini Isi Kesepakatannya
Advertisement
Advertisement