Advertisement

KLH Bakal Keluarkan Surat Paksa agar Pemda Tidak Mengelola Sampah dengan Sistem Open Dumping

Newswire
Senin, 13 Januari 2025 - 13:27 WIB
Abdul Hamied Razak
KLH Bakal Keluarkan Surat Paksa agar Pemda Tidak Mengelola Sampah dengan Sistem Open Dumping Petugas mengolah sampah di ITF Niten pada Minggu (19/12/2024). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat akan menerbitkan surat paksaan kepada 306 kota/kabupaten terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) di ruangan terbuka. Selama ini ratusan pemerintah daerah mengelola sampah dengan sistem open dumping.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sanksi administratif paksaan pemerintah akan segera diterbitkan untuk pengelola TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan terbuka, dimulai pada Februari 2025.

Advertisement

BACA JUGA: Pembangunan Jalan Masuk TPST Dingkikan Terancam Molor Akibat SE dari Pusat

"Ada 306 dari tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan. Ini dimintakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hampir 13 tahun yang lalu dan kita lalaikan itu. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah," kata Hanif usai pelantikan pejabat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025).

Tidak hanya itu, dia menyebut terdapat beberapa potensi penyidikan akan dilakukan terhadap pengelolaan TPA di beberapa kabupaten/kota dan dapat berujung kepada penetapan tersangka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH.

Hal itu terkait dengan keberadaan TPA open dumping yang memiliki dampak terhadap lingkungan, termasuk menjadi sumber pencemar. "Kita sebagai aparat pemerintah juga diminta untuk tidak lalai. Lalai kemudian mencemarkan lingkungan itu juga memang prinsipnya harus bertanggung jawab," jelasnya.

Secara khusus untuk wilayah Banten, dia menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota terutama yang masih melakukan praktik open dumping.

Sebelumnya, Deputi Gakkum pada awal Desember 2024 sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

PMK Merebak di DIY, Ini Langkah Penanganan Pemda

Jogja
| Senin, 13 Januari 2025, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Asyiknya Camping di Pantai, Ini 2 Pantai yang Jadi Lokasi Favorit Camping Saat Malam Tahun Baru di Gunungkidul

Wisata
| Kamis, 02 Januari 2025, 15:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement