Advertisement
KLH Bakal Keluarkan Surat Paksa agar Pemda Tidak Mengelola Sampah dengan Sistem Open Dumping
Petugas mengolah sampah di ITF Niten pada Minggu (19/12/2024). - Harian Jogja/Stefani Yulindriani
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Pemerintah Pusat akan menerbitkan surat paksaan kepada 306 kota/kabupaten terkait tempat pemrosesan akhir (TPA) di ruangan terbuka. Selama ini ratusan pemerintah daerah mengelola sampah dengan sistem open dumping.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut sanksi administratif paksaan pemerintah akan segera diterbitkan untuk pengelola TPA yang masih melakukan open dumping atau pembuangan terbuka, dimulai pada Februari 2025.
Advertisement
BACA JUGA: Pembangunan Jalan Masuk TPST Dingkikan Terancam Molor Akibat SE dari Pusat
"Ada 306 dari tempat pengelolaan sampah di seluruh Indonesia harus kita hentikan. Ini dimintakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, hampir 13 tahun yang lalu dan kita lalaikan itu. Hari ini kita tegakkan, jadi kita stop semua hentikan, kita akan berikan paksaan pemerintah," kata Hanif usai pelantikan pejabat KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025).
Tidak hanya itu, dia menyebut terdapat beberapa potensi penyidikan akan dilakukan terhadap pengelolaan TPA di beberapa kabupaten/kota dan dapat berujung kepada penetapan tersangka oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH.
Hal itu terkait dengan keberadaan TPA open dumping yang memiliki dampak terhadap lingkungan, termasuk menjadi sumber pencemar. "Kita sebagai aparat pemerintah juga diminta untuk tidak lalai. Lalai kemudian mencemarkan lingkungan itu juga memang prinsipnya harus bertanggung jawab," jelasnya.
Secara khusus untuk wilayah Banten, dia menyoroti pengelolaan TPA di delapan kabupaten/kota terutama yang masih melakukan praktik open dumping.
Sebelumnya, Deputi Gakkum pada awal Desember 2024 sudah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang periode 2021-Juni 2024 berinisial TS sebagai tersangka karena tidak melaksanakan kewajiban sanksi administratif paksaan pemerintah terkait pengelolaan sampah TPA Rawa Kucing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








