Advertisement
Israel Hadapi 50 Gugatan di Pengadilan Atas Kejahatan Perang di Palestina
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi pro-Palestina telah mengajukan 50 gugatan di pengadilan di seluruh dunia terhadap tentara Israel. Negara zionis tersebut dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Berdasarkan dilaporkan media penyiaran publik Israel, KAN, pada Senin (6/1/2025), dari sekitar 50 gugatan telah diajukan terhadap tentara cadangan, 10 di antaranya telah diselidiki tanpa ada penangkapan yang tercatat sejauh ini.
Advertisement
BACA JUGA: UNRWA Bakal Hentikan Aktivitas Bantuan di Gaza dan Tepi Barat
KAN tidak menyebutkan negara-negara tersebut. Namun, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa gugatan diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
KAN, mengutip departemen keamanan informasi tentara, mengatakan tentara Israel mempublikasikan hampir satu juta unggahan setiap hari di media sosial yang mendokumentasikan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Gaza.
"Tidak ada instruksi resmi yang dikeluarkan untuk melarang perjalanan ke negara-negara tertentu, tetapi kasus-kasus khusus sedang ditangani dengan hati-hati," katanya dikutip Selasa (7/1/2025).
Menurut KAN, otoritas keamanan Israel telah merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perjalanan yang dianggap "berisiko tinggi".
"Penilaian risiko hukum kini menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan, dengan arahan untuk mengurangi aktivitas di media sosial," tambahnya.
Media Israel pada Ahad (5/1) melaporkan bahwa seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur di Brasil melarikan diri dari negara tersebut, setelah kasus kejahatan perang di Gaza diajukan terhadapnya.
Tentara Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza dan menewaskan lebih dari 45.800 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, KAI Commuter Imbau Manfaatkan Jadwal Tambahan
- Maarten Paes Bantah Rumor Gabung Persib Bandung
- Diduga Provokasi, Pesawat Pengintai Rusia Dicegat Polandia
- Cuaca Buruk, IndiGo Batalkan 67 Penerbangan di India
- Tambah Jam Terbang, PSIM Pinjamkan Diandra Diaz ke FC Bekasi
- Pusat Data AI Satelit Google Terancam Padatnya Sampah Antariksa
- Xiaomi 17 Ultra Rilis, Bawa Tiga Kamera Leica dan Baterai 6.800 mAh
Advertisement
Advertisement




