Advertisement
Israel Hadapi 50 Gugatan di Pengadilan Atas Kejahatan Perang di Palestina

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Organisasi pro-Palestina telah mengajukan 50 gugatan di pengadilan di seluruh dunia terhadap tentara Israel. Negara zionis tersebut dituduh melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Berdasarkan dilaporkan media penyiaran publik Israel, KAN, pada Senin (6/1/2025), dari sekitar 50 gugatan telah diajukan terhadap tentara cadangan, 10 di antaranya telah diselidiki tanpa ada penangkapan yang tercatat sejauh ini.
Advertisement
BACA JUGA: UNRWA Bakal Hentikan Aktivitas Bantuan di Gaza dan Tepi Barat
KAN tidak menyebutkan negara-negara tersebut. Namun, harian Israel Haaretz melaporkan bahwa gugatan diajukan di Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
KAN, mengutip departemen keamanan informasi tentara, mengatakan tentara Israel mempublikasikan hampir satu juta unggahan setiap hari di media sosial yang mendokumentasikan keterlibatan mereka dalam kejahatan perang di Gaza.
"Tidak ada instruksi resmi yang dikeluarkan untuk melarang perjalanan ke negara-negara tertentu, tetapi kasus-kasus khusus sedang ditangani dengan hati-hati," katanya dikutip Selasa (7/1/2025).
Menurut KAN, otoritas keamanan Israel telah merekomendasikan untuk mengevaluasi kembali perjalanan yang dianggap "berisiko tinggi".
"Penilaian risiko hukum kini menjadi bagian penting dari proses pengambilan keputusan, dengan arahan untuk mengurangi aktivitas di media sosial," tambahnya.
Media Israel pada Ahad (5/1) melaporkan bahwa seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur di Brasil melarikan diri dari negara tersebut, setelah kasus kejahatan perang di Gaza diajukan terhadapnya.
Tentara Israel terus melancarkan perang genosida di Gaza dan menewaskan lebih dari 45.800 orang, kebanyakan perempuan dan anak-anak, sejak serangan Hamas pada 7 Oktober 2023, meskipun ada resolusi Dewan Keamanan PBB yang menyerukan gencatan senjata segera.
Pada November, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Jemaah Haji Ilegal, Polri dan Imigrasi Didesak Segera Menindak Pelaku
- Lebih dari 84 Ribu Warga Afghanistan di Pakistan Dipulangkan
- Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dokter di Malang, Polisi Cari Alat Bukti
- Gitaris Seringai Ricky Siahaan Meninggal Dunia saat Konser Tur di Jepang
- 12 Orang Terjaring OTT Politik Uang di PSU Kabupaten Serang, Bawaslu: Kami Dalami
Advertisement

Wali Kota Hasto Paparkan Progres dan Penanganan Sampah di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kecelakaan Kapal di Kongo Tewaskan 148 Orang
- Tarif Transjakarta Rp1 untuk Penumpang Wanita di Hari Kartini 21 April 2025
- PSHT Desak Menteri Hukum Sahkan Kepemimpinan Muhammad Taufiq
- 150 Pecatur Bertarung di Soedirman Open Chess Tournament 2025
- Uskup Agung Jakarta: Paskah Jadi Momentum Membantu yang Lemah
- Otoritas Israel Blokir Akses Jemaah Kristen ke Gereja Makam Kudus
- Selamatkan Lansia Saat Kebakaran, Pemerintah Korea Selatan Beri Penghargaan untuk 3 WNI
Advertisement