Advertisement
Buntut Penembakan Bos Rental Mobil, Panglima TNI Didesak Evaluasi Penggunaan Senpi Prajurit
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto saat menyampaikan pernyataan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (22/11/2023). Antara - Andi Firdaus
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto didesak untuk memeriksa ulang prosedural penggunaan senjata api prajurit usai berdinas.
Direktur LSM Imparsial Ardi Manto Adiputra mengatakam tidak sedikit warga sipil yang jadi korban kekerasan oleh prajurit TNI yang diam-diam membawa senjata api setelah selesai berdinas.
Advertisement
Dia mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk memeriksa seluruh prajuritnya guna memastikan tidak ada prajurit yang diam-diam mengantongi senjata api setelah berdinas.
"Sebenarnya tindak kriminal dan kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI terhadap warga sipil sudah banyak terjadi," tuturnya di Jakarta, Sabtu (4/1).
Dia mengatakan kasus penembakan yang dilakukan prajurit TNI kepada warga sipil di rest area KM 45 Tol Tangerang-Jakarta beberapa hari kemarin itu hanya salah satu contoh oknum yang diam-diam kantongi senjata api.
"Kita juga tidak boleh lupa sebelumnya ada insiden penyerangan sekaligus pembunuhan terhadap warga sipil oleh puluhan anggota TNI aktif di Deli Serdang yang hingga kini proses hukumnya juga tidak jelas," katanya.
Dia menjelaskan bahwa Imparsial mencatat ada 8 kasus penembakan yang dilakukan oleh prajurit TNI terhadap warga sipil pada tahun 2024.
Imparsial mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar mengadili prajuritnya di peradilan umum, bukan di pengadilan militer terkait kasus penembakan bos rental mobil.
"Sudah seharusnya apabila ada anggota TNI terlibat dalam tindak pidana umum, maka sepatutnya diadili dalam sistem peradilan umum yang lebih terbuka dan minim intervensi komando," ujarnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memastikan oknum TNI yang jadi pelaku penembakan di rest area tol kawasan Tangerang akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Akan segera diproses lebih lanjut apabila terbukti bersalah akan di tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (4/1/2025).
Namun, Pihak Puspom pun belum bisa memberitahu inisial oknum penembak dan alasan dilakukan penembakan. Hingga saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (POM) untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Kasus penembakan oleh orang tidak dikenal (OTK) terjadi di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (2/1) dini hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bentrokan Saat Protes, Lima Orang Tewas di Iran
- Juan Pedro Franco, Mantan Manusia Terberat Dunia Meninggal
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Prancis Kaji Larangan Media Sosial untuk Anak di Bawah 15 Tahun
- Target PAD Pariwisata Bantul 2026 Turun Jadi Rp29 Miliar
- PBB: Jakarta Kota Terbesar Dunia, Salip Tokyo
- Imbauan Tanpa Kembang Api Picu Pembatalan Paket Tahun Baru di Magelang
- Pelepasan 1.000 Balon Jadi Penanda Awal 2026 di HeHa Sky View Patuk
- Libur Nataru, Kunjungan Plunyon-Kalikuning Naik Tajam
- Tahun Baru 2026, Sekjen PBB Ingatkan Prioritas Dunia
Advertisement
Advertisement




