Advertisement
Selain Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Politikus PDIP yang juga mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini merupakan buntut dari kasus suap yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku.
KPK sudah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dan melarangnya untuk bepergian ke luar negeri. "Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024) dilansir Antara
Advertisement
Tessa menerangkan, larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan perkara Harun Masiku.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 bulan.
KPK pada Selasa (24/12) menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Seyto menyebut Hasto mengatur dan mengendalikan Donny untuk mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan melalui kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.
BACA JUGA: KPK Cegah Hasto Kristiyanto ke Luar Negeri Seusai Ditetapkan Tersangka Suap
"HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku, saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Top Ten News Harianjogja.com, Kamis 26 Desember 2024, Yasonna Laoly Dicegah KPK, Lonjakan Wisatawan, Kecelakaan Pesawat
Advertisement
Waterboom Jogja Kebanjiran Pengunjung di Libur Natal, Wahana Baru Jadi Daya Tarik
Advertisement
Berita Populer
- TNI Gelar Latihan Pertempuran Menembak dengan Senjata Pemusnah Pesawat
- Menhub Dudy Tinjau Gerbang Tol untuk Pastikan Kelancaran Lalu Lintas Natal dan Tahun Baru
- Remisi Natal untuk Napi Lapas Bisa Hemat Anggaran Negara Rp8,9 Miliar
- KPK Ungkap Alasan Baru Menetapkan Tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
- ASDP Angkut 36.800 Penumpang Menyeberang dari Merak ke Bakauheni
- Badan Geologi Turunkan Status Gunung Lewotobi Laki-laki
- Jokowi Merespons Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK: Hormati Proses Hukum
Advertisement
Advertisement