KPK Tegaskan ASN dan Pejabat Negara Harus Menolak Gratifitikasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Seluruh aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menolak segala bentuk gratifikasi jelang hari raya Natal 2024.
"Apabila seorang ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara terlanjur menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, mereka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal gratifikasi diterima," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (20/12/2024).
Advertisement
Budi mengatakan penerimaan gratifikasi wajib untuk dilaporkan karena dapat memunculkan dampak negatif, seperti menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, hingga risiko sanksi pidana.
KPK akan melakukan analisis atas setiap pelaporan gratifikasi dan menetapkan apakah gratifikasi tersebut termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi, yang sah diterima dan menjadi milik penerima.
Pelapor dapat menyampaikan langsung ke KPK atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait. Pelaporan juga dapat dilakukan secara online atau daring melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di tautan https://gol.kpk.go.id ataupun melalui email [email protected].
Lebih lanjut Budi mengatakan adapun imbauan soal gratifikasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 yang merupakan penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran jelas disebutkan bahwa ASN, penyelenggara negara, dan pejabat negara merupakan teladan yang baik bagi masyarakat, untuk itu agar tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dalam kaitannya dengan jabatan ataupun pelayanan publik, yang diberikan kepada masyarakat.
"Sehingga dengan menolak pemberian gratifikasi, menjadi langkah awal dalam pencegahan korupsi," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- JK Kembali Dilantik Jadi Ketua Umum PMI, Tegaskan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan
- Update Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip Semarang, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Diperiksa Sebagai Saksi terkait Kasus Judi Online, Budi Are:Berhenti Memfitnah dan Memframing
- Mempererat Hubungan Keagaamaan dan Kerja Sama Pendidikan, Presiden Prabowo Temui Grand Syek Al-Azhar di Kairo Mesir
Advertisement
Sepekan Belum Ditemukan, Pencarian Korban Sungai Mbelik Bantul Dihentikan
Advertisement
Nikmati Pergantian Tahun di Borobudur, Prambanan, dan TMII, ada Raisa hingga Meditasi Massal
Advertisement
Berita Populer
- Anggota DPR Dukung Usul Prabowo Tambah Jam Olahraga di Sekolah
- Masyarakat Indonesia Masih Permisif Dinasti Politik, Ini Alasannya
- Dukung Palestina, Prabowo Minta Negara Berkembang Forum D-8 Perkuat Ekonomi
- Megawati Meminta Pemerintahan Prabowo Mengedepankan Mitigasi Bencana di Indonesia
- Polisi Bongkar Jaringan Pembuat Uang Palsu di UIN Alaudin Makassar, Ini Tanggapan Rektor
- Libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Beri Diskon Tarif Jalan Tol, Catat Tanggalnya
- Kejagung Periksa Mantan Pejabat Kemenperin Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Advertisement
Advertisement