Advertisement

Promo Desember

Pemeriksaan Mantan Menkominfo Budi Arie oleh Polri Didukung Anggota DPR

Newswire
Jum'at, 20 Desember 2024 - 14:27 WIB
Maya Herawati
Pemeriksaan Mantan Menkominfo Budi Arie oleh Polri Didukung Anggota DPR Menkominfo Budi Arie Setiadi / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memeriksa Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi agar tidak menjadi fitnah terkait dengan keterlibatannya dalam kasus judi online atau daring, didukung oleh Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin.

Menurut dia, pemeriksaan tersebut bisa menjawab pertanyaan sejauh mana keterlibatan petinggi di kementerian itu terhadap kasus judi online. Karena polisi pun sudah memiliki bukti-bukti keterlibatan staf kementerian Kominfo.

Advertisement

"Biarlah pemeriksaan itu yang membuktikan. Biar lah polisi yang membuktikan bahwa pejabat menterinya terlibat atau tidak terlibat," ujar Hasanuddin di Jakarta, Jumat (20/12/2024).

BACA JUGA: Perjalanan KRL Jogja-Solo Ditambah Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Ini Jadwal Lengkapnya

Jika terbukti ada keterlibatan, menurut dia, mantan Menkominfo itu harus ditindak secara hukum. Namun jika tidak terlibat, menurut dia, biarlah publik yang menilai terhadap proses hukum tersebut.

"Agar tidak menjadi fitnah yang terus menerus, kasihan juga sama menterinya kalau tidak terlibat," ucap dia.

Dia pun berharap pihak kepolisian harus bersifat transparan dalam mengusut kasus judi online itu. Kemudian Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) harus bersikap tegas kepada pegawai-pegawainya yang terindikasi terlibat judi online.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dicecar sebanyak 18 pertanyaan oleh penyidik di Bareskrim Polri saat pemeriksaan terkait judi online.

"Dalam permintaan keterangan terhadap BAS, penyidik mengajukan 18 (delapan belas) pertanyaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Ade Ary menambahkan bahwa pada Kamis (12/12/2024), penyidik gabungan dari Subdirektorat (Subdit) III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri juga telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Wujudkan DIY sebagai Destinasi Wisata Ramah Muslim

Jogja
| Jum'at, 20 Desember 2024, 19:17 WIB

Advertisement

alt

Nikmati Pergantian Tahun di Borobudur, Prambanan, dan TMII, ada Raisa hingga Meditasi Massal

Wisata
| Rabu, 18 Desember 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement