Advertisement
Kejaksaan Tahan Panglima Komando Pertahanan Korsel, Diduga Terlibat Kudeta
Polisi Korea Selatan telah menggeledah kantor Presiden Yoon Suk-yeol, serta beberapa departemen kepolisian, dalam rangka penyelidikan terhadap upaya gagal Yoon untuk memberlakukan undang-undang darurat militer, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu (11/12). /ANTARA/foto-Yonhap - py
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL— Letnan Jenderal Lee Jin-woo, Panglima Komando Pertahanan Ibu Kota ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam darurat militer yang diumumkan Presiden Yoon Suk Yeol pada 3 Desember.
"Sang panglima telah ditahan malam ini berdasarkan surat perintah," menurut kantor Kejaksaan Korea Selatan pada Jumat (13/12) sebagaimana dilaporkan kantor berita Yonhap.
Advertisement
BACA JUGA: Gelombang Unjuk Rasa Masih Terjadi di Korsel, Tuntut Pemakzulan Sang Presiden
Lee yang ditangguhkan dari jabatannya sejak pekan lalu, adalah salah satu petinggi militer Korsel yang tengah diselidiki atas dugaan keterlibatan militer dalam deklarasi darurat militer, menurut Yonhap.
Ia dituduh memerintahkan mobilisasi personel militer ke gedung Majelis Nasional di Seoul usai pernyataan darurat militer, demikian laporan kantor berita itu.
Presiden Yoon Suk Yeol secara mendadak menyatakan darurat militer pada 3 Desember malam dengan mengeklaim kelompok oposisi mendukung Korea Utara dan berencana melakukan makar.
Majelis Nasional menentang pernyataan tersebut dan, melalui pemungutan suara, memerintahkan pencabutan darurat militer. Ketua Majelis Nasional Woo Won-shik menyatakan, pernyataan darurat Presiden Yoon telah gugur menyusul keputusan parlemen.
Pada pagi 4 Desember, Yoon pun mencabut darurat militer dan memohon maaf kepada rakyat Korea Selatan.
Meski demikian, Yoon dilarang meninggalkan Korsel karena penyelidikan yang berlangsung terhadapnya.
Mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun kemudian ditangkap atas tuduhan melakukan pengkhianatan.
Sementara itu, pihak oposisi di Majelis Nasional mengupayakan pemakzulan Yoon, tetapi upaya pertama pada 7 Desember gagal karena anggota partai pemerintah memboikot pemungutan suara.
Mosi pemakzulan kedua kembali diterima parlemen pada Jumat dan pemungutan suaranya dijadwalkan berlangsung pada sidang paripurna Majelis Nasional, Sabtu ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Petani Sleman Dapat Perlindungan Asuransi dari APBD 2026
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Ajarkan Anak Berkata Tidak Sejak Dini untuk Rasa Percaya Diri
- Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
- Pemda DIY Andalkan Pangan dan UMKM Dongkrak Ekonomi 2026
- Film Bidadari Surga Tayang 15 Januari 2026, Angkat Kisah Hijrah
- Sebagian ASN Sleman Gaptek, Penggunaan Corpu Belum Maksimal
- Dana Desa Bantul 2026 untuk Kopdes Masih Tunggu Arahan
- Pola Hubungan yang Sering Disalahartikan sebagai Cinta
Advertisement
Advertisement



