Advertisement

Dipecat Tidak Hormat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Ajukan Banding

Anshary Madya Sukma
Jum'at, 13 Desember 2024 - 14:47 WIB
Arief Junianto
Dipecat Tidak Hormat, Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Ajukan Banding Anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin (RZ). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Anggota polisi, Aipda Robig Zaenudin (RZ) mengajukan banding terkait dengan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus penembakan siswa di Semarang.

Kabar tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto saat dihubungi pada Jumat (13/12/2024). "Betul yang bersangkutan [Aipda Robig] sudah mengajukan pernyataan bandingnya," kata Artanto.

Advertisement

Artanto menambahkan, Aipda Robig saat ini telah diberikan waktu selama 21 hari untuk menyusun berkas yang bakal diserahkan ke tim persidangan. "Yang bersangkutan diberi waktu 21 hari untuk menyusun memori banding dan diserahkan ke sekretaris sidang," ujar dia.

Sebelumnya, Aipda Robig telah menjalani sidang etik selama sekitar sembilan jam di Polda Jawa Tengah pada Senin (9/12/2024).

BACA JUGA: Polisi Pelaku Penembakan Siswa SMKN di Semarang Dipecat Tidak Hormat

Dalam sidang itu, Aipda Robig telah terbukti melakukan penembakan terhadap sekelompok orang atau anak yang tengah menggunakan sepeda motor.

Dengan demikian, Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa anggota korps Bhayangkara itu untuk dilakukan PTDH.

Sekadar informasi, putusan ini merupakan imbas dari peristiwa dugaan penembakan yang melibatkan Aipda Robig dengan siswa SMK Semarang berinisial GRO, 17, hingga meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan

Kulonprogo
| Rabu, 02 April 2025, 23:17 WIB

Advertisement

alt

Dusun Mlangi dan Jejak Islam di Jogja

Wisata
| Minggu, 23 Maret 2025, 22:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement